JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah membantu menyelamatkan aset Barang Milik Daerah (BMD) dan piutang pajak sebesar Rp 1,2 triliun di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil rekonsiliasi aset dan penagihan piutang pajak.
"Nilai tersebut merupakan hasil rekonsialiasi dan penyerahan sejumlah aset pendanaan, personel, prasarana, dan dokumen di sektor pendidikan; kehutanan; perhubungan; kelautan perikanan; dan monitoring evaluasi pertambangan sebesar total Rp 1,196 triliun," kata Febri dalam keterangan pers, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Jokowi Kritik Kinerja Penegak Hukum: Berapa Uang Negara yang Diselamatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan?
Kemudian ditambah penagihan piutang pajak kendaraan bermotor plat merah milik pemerintah kabupaten dan kota sebesar Rp 1,7 miliar.
Lalu, piutang pajak Kota Kendari melalui surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Kendari sebesar Rp 611 juta; dan sertifikasi 121 bidang tanah senilai Rp 15 miliar.
"Tim juga melakukan inventarisasi dan pengumpulan atas jaminan reklamasi, jaminan pasca-tambang, dan jaminan kesungguhan di sektor pertambangan. Hasilnya, didapatkan sebesar Rp 250 miliar telah disetorkan kepada Pemprov Sultra," kata Febri.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Penyelamatan Aset Negara yang Disinggung Jokowi
Kendati demikian, kata Febri, KPK mencatat masih ada sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset dan piutang pajak yang menjadi hak provinsi yang belum selesai.
"KPK terus mendorong untuk segera dilakukan penertiban terhadap aset maupun penagihan pajak agar dapat berkontribusi pada peningkatan PAD dan mencegah potensi kepemilikian aset berpindah tangan, karena belum disertifikat senilai total Rp 1,076 triliun," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.