Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden dan Polri Diminta Jamin Perlindungan bagi Warga Papua

Kompas.com - 20/08/2019, 15:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya mengecam aksi diskriminasi rasial terhadap mahasiswa asal Papua yang terjadi di Surabaya, Malang, dan Semarang, beberapa waktu terakhir.

Koordinator Kontras Yati Andriyani menyatakan, Presiden Joko Widodo dan jajaran Polri harus dapat menjamin perlindungan bagi mahasiswa Papua di seluruh wilayah Indonesia.

"Memastikan bahwa jaminan perlindungan bagi mahasiswa Papua dan masyarakat Papua dijamin dari segala bentuk diskriminasi rasial, kekerasan, persekusi, intimidatif, dan represif," kata Yati di Kantor Kontras, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Terima Laporan Gubernur, Mendagri Sebut Wilayah Papua Sudah Kondusif

Yati melanjutkan, Pemerintah juga harus menjamin perlindungan atas terpenuhinya hak-hak masyarakat Papua untuk berkumpul, berekspresi, dan berpendapat.

"Karena ini adalah kemewahan yang mereka tidak miliki, ini adalah hak yang mereka tidak miliki, bagaimana mereka bisa megambil hak kalau untuk berkumpul berpendapat mereka ditangkap, ditahan, dan dibatasi," ujar Yati.

Yati juga mengkritik perlakuan represif yang oleh petugas kepolisian dengan cara menembakkan gas air mata ke dalam asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Pemerintah pun diminta untuk menghentikan cara-cara yang represif dan diskriminatif terhadap upaya penyampaian aspirasi warga Papua.

"Tindakan-tindakan seperti itu harus dihentikan dan diproses secara hukum untuk memastikan ketidak berulangan peristiwa, jaminan perlindungan HAM, persamaan di depan hukum, kesetaraan dan keadilan bagi rakyat Papua," ujar Yati.

Pernyataan tersebut disampaikan KontraS bersama elemen masyarakat lainnya antara lain Amnesty International Indonesia, Walhi, dan Greenpeace Indonesia.

Baca juga: Wakil Wali Kota Malang Siap Jelaskan Pernyataan soal Mahasiswa Papua ke Mendagri

Diberitakan sebelumnya, asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, dikepun massa dari ormas yang menuduh para mahasiswa itu telah menghina bendera Merah Putih.

Dalam beberapa video yang viral di media sosial, terlihat ada ucapan-ucapan dari massa yang melecehkan para mahasiswa Papua.

Peristiwa tersebut diyakini memicu aksi unjuk rasa di Manokwari, Papua Barat, pada Senin (19/8/2019) kemarin yang diwarnai kerusuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com