Koordinator Kontras Yati Andriyani menyatakan, Presiden Joko Widodo dan jajaran Polri harus dapat menjamin perlindungan bagi mahasiswa Papua di seluruh wilayah Indonesia.
"Memastikan bahwa jaminan perlindungan bagi mahasiswa Papua dan masyarakat Papua dijamin dari segala bentuk diskriminasi rasial, kekerasan, persekusi, intimidatif, dan represif," kata Yati di Kantor Kontras, Selasa (20/8/2019).
Yati melanjutkan, Pemerintah juga harus menjamin perlindungan atas terpenuhinya hak-hak masyarakat Papua untuk berkumpul, berekspresi, dan berpendapat.
"Karena ini adalah kemewahan yang mereka tidak miliki, ini adalah hak yang mereka tidak miliki, bagaimana mereka bisa megambil hak kalau untuk berkumpul berpendapat mereka ditangkap, ditahan, dan dibatasi," ujar Yati.
Yati juga mengkritik perlakuan represif yang oleh petugas kepolisian dengan cara menembakkan gas air mata ke dalam asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Pemerintah pun diminta untuk menghentikan cara-cara yang represif dan diskriminatif terhadap upaya penyampaian aspirasi warga Papua.
"Tindakan-tindakan seperti itu harus dihentikan dan diproses secara hukum untuk memastikan ketidak berulangan peristiwa, jaminan perlindungan HAM, persamaan di depan hukum, kesetaraan dan keadilan bagi rakyat Papua," ujar Yati.
Pernyataan tersebut disampaikan KontraS bersama elemen masyarakat lainnya antara lain Amnesty International Indonesia, Walhi, dan Greenpeace Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, dikepun massa dari ormas yang menuduh para mahasiswa itu telah menghina bendera Merah Putih.
Dalam beberapa video yang viral di media sosial, terlihat ada ucapan-ucapan dari massa yang melecehkan para mahasiswa Papua.
Peristiwa tersebut diyakini memicu aksi unjuk rasa di Manokwari, Papua Barat, pada Senin (19/8/2019) kemarin yang diwarnai kerusuhan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/20/15583981/presiden-dan-polri-diminta-jamin-perlindungan-bagi-warga-papua