Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produktivitas MK Dinilai Menunjukkan Kualitas Legislasi DPR dan Pemerintah Buruk

Kompas.com - 18/08/2019, 18:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produktivitas Mahkamah Konstitusi (MK) yang baik, dinilai justru menunjukkan kualitas legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang buruk.

Hal tersebut menjadi salah satu penilaian yang disampaikan Setara Institute saat merilis Laporan Penelitian Kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2019, Minggu (18/8/2019).

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, Undang-Undang (UU) dibuat antara pemerintah yang dalam hal ini presiden dan jajarannya dengan DPR.

Namun, produktifnya MK memutus perkara gugatan UU juga menunjukkan buruknya kinerja Presiden dan DPR.

"Jadi produktivitas MK memutus perkara pun mengindikasikan bahwa produk kerja DPR dan Presiden dalam membuat UU buruk, bermasalah sehingga diuji," kata Ismail.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Kasus Foto Cantik Evi Apita Maya, Ini Alasannya...

Menurut Ismail, hal tersebut harus menjadi catatan antara DPR dan Presiden untuk memperbaiki kinerja legislasinya.

Kendati demikian, pihaknya juga mendukung pidato yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pidato Kenegaraan 2019 pada Jumat (16/8/2019).

Ia mengatakan, saat itu Jokowi menyampaikan bahwa orientasi DPR jangan lagi terpaku pada jumlah UU yang dihasilkan.

"Karena sejak 10 tahun terakhir, dari rencana 60-70 UU yang akan disahkan dalam setahun, DPR selalu menghasilkan tidak lebih dari 20-25. Bahkan, tahun ini rendah sekali, baru 9 UU. Tak penuhi target yang ditetapkan," kata Ismail.

Setara Institute mendukung pernyataan Jokowi tersebut, agar orientasi kerja DPR lebih mengedepankan kualitas.

Setidaknya, DPR bisa menghasilkan 5-10 UU yang berbobot dalam satu tahun. Dengan begitu, menurut Ismail, MK tidak perlu bolak-balik menyidangkan gugatan atau judicial review.

"Ini tidak baik untuk penyelenggaraan negara," kata dia.

Menurut Ismail, UU selalu ditargetkan banyak, karena memiliki nilai anggaran yang cukup fantastis. Pada 2004 saja, budget satu UU sebesar Rp 5 miliar.

Dengan demikian, menurut Ismail, ada politik anggaran yang menjadi motivasi DPR untuk terus merancang UU.

Sementara itu, anggaran bagi pemerintah untuk pembuatan undang-undang, angkanya bisa lebih besar lagi.

Laporan penelitian Setara Institute terhadap kinerja MK periode 2018-2019, menunjukkan adanya nilai positif, negatif, dan netral terhadap putusan MK.

Beberapa hal yang disoroti adalah terkait kualitas putusan MK, dinamika implementasi kewenangan MK, manajemen perkara peradilan konstitusi, serta penguatan kelembagaan MK.

Menurut laporan tersebut, sepanjang 10 Agustus 2018 hingga 10 Agustus 2019, MK telah mengeluarkan 91 putusan pengujian UU.

Jumlah tersebut terbagi atas 5 putusan kabul, 50 putusan tolak, 31 putusan tidak dapat diterima, dan 5 lainnya merupakan produk hukum yang berbentuk ketetapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com