Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut Konstitusi Bisa Diubah Asal Tak Mengubah Mukadimah

Kompas.com - 18/08/2019, 14:48 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Indonesia sudah hidup dalam empat Undang-Undang Dasar (UUD). 

Empat konstitusi yang dimaksud adalah UUD 1945, UUD Sementara Republik Indonesia Serikat (27 Desember-17 Agustus 1950), UUD Sementera RI (1950-1957), dan amandemen UUD tahun 2001-2014.

Tetapi perubahan tersebut tak mengubah mukadimah yang merupakan tujuan dan visi negara Indonesia. 

Artinya, kata dia, UUD bisa berubah tetapi tak boleh mengubah dasar dan tujuan bernegara. 

Baca juga: Ketua MPR Nilai Ada Kekurangan pada Implementasi Amandemen UUD

"Jadi kita sudah hidup dengan empat macam konsitusi. Apa yang tidak berubah dari konstitusi itu? Mukadimah-nya," kata JK saat menyampaikan sambutan di Peringatan Hari Konstitusi yang digelar di Gedung Nusantara IV, MPR, Minggu (18/8/2019).

Ia mengatakan, mukadimah dari perubahan konstitusi empat kali itu tidak berubah karena hal tersebut merupakan dasar dan tujuan bernegara Indonesia.

"Dasarnya Pancasila, tujuannya negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah, tidak ada yang berani dan tidak perlu berubah," ungkap Kalla.

Kalla menuturkan, UUD 1945 bisa saja kembali diamandemen. Perubahan UUD, kata dia, bukan sesuatu yang tak mungkin. Namun, perubahan tersebut tak lantas mengubah mukadimah. 

"Karena emat konstitusi yang sudah kita lewati selama 74 tahun juga tidak berubah," kata dia.

Menurut Kalla, yang diubah adalah pasal dan ayat pada UUD tersebut yang mengandung ketentuan dalam struktur negara, sistem, dan mekanisme bangsa. ekanisme bangsa.

"Itu bisa berubah sesuai kondisi yang ada," terang dia.

Baca juga: Ini Alasan Ketua MPR Dorong Amandemen UUD

Kalla menuturkan, semua negara di dunia sangat mungkin mengamandemen sistem informasi, keuangan, pendidkan, atau otonomi.

"Selama dasar dan tujuan tidak berubah, semua bangsa di dunia punya living konstitusi, konstitusi yang hidup," terang dia.

"Perubahan konstitusi di struktur, sistem dan proses bisa mengikuti kondisi yang ada, tapi fondasi dasar Pancasila NKRI yang terbentuk dalam itu dan tujuan kebangsaan kita, tidak mungkin diubah karena itu dasar kita bersatu," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com