Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kivlan Zen vs Wiranto: Mediasi hingga Gugatan Dinilai Janggal

Kompas.com - 16/08/2019, 07:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019) kemarin.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum kedua belah pihak sepakat bermediasi sebagaimana tahapan dalam sidang perdata yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

"Kewajiban majelis untuk mengupayakan perdamaian kedua belah pihak supaya berdamai untuk penyelesaian terbaik atas perkara yang kita hadapi ini," ujar Hakim Ketua Antonius Simbolon dalam sidang.

Proses mediasi tersebut akan berlangsung sekurang-kurangnya selama 30 hari. Hasil mediasi akan diumumkan dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 26 September 2019.

"Kalau mediasi itu berhasil maka kita akan lanjutkan persidangan dengan membuat keputusan akta perdamaian sesuai kedua belah pihak," kata Antonius.

Namun, bila mediasi tidak membuahkan kesepakatan damai, proses sidang akan berlanjut hingga pembacaan keputusan yang dijadwalkan pada 19 Desember 2019.

Siap Berdamai

Ditemui selepas sidang, kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengaku siap menjalani proses mediasi bahkan menyebut kliennya siap berdamai dengan Wiranto.

Tonin mengatakan, kliennya akan berdamai dengan Wiranto selama mantan Panglima ABRI itu membayarkan ganti rugi yang tercantum dalam gugatan atau membebaskan Kivlan dari tahanan.

Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, selepas mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019). KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, selepas mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019).
"Mediasi damai misalnya ya sudahlah bayar. Terus apalagi, ya sudahlah keluar penjara. Terus apalagi, enggak tahu saya apa maunya. Jangan saya yang tanya, tanya ke tergugat mau damainya gimana," kata Tonin.

Tonin menuturkan, kliennya pun ingin bertemu langsung dengan Wiranto dalam tahap mediasi yang berlangsung selama 30 hari ke depan.

Baca juga: Komnas HAM dan Kejagung Diminta Panggil Paksa Kivlan Zen dan Wiranto terkait Pam Swakarsa

Menurut Tonin, kliennya siap bila menjalani mediasi di Rutan Pomdam Guntur tempat Kivlan ditahan ataupun di luar rutan bila Kivlan mendapat keringanan dari Wiranto yang saat ini berstatus sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Kalau nanti mediasinya harus head to head ya Pak Kivlan harus hadir nah bagaimana caranya tergugat yang punya kewenangan, ya tolong dibantu. Kalau enggak ya mediasinya di Guntur, gitu" ujar Tonin.

Dinilai Janggal

Sementara itu, kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam gugatan yang dilayangkan Kivlan. Salah satunya adalah surat gugatan yang ditandatangani langsung oleh Kivlan yang saat ini sedang ditahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com