4. Sanksi
Sanksi hukum pidana, tindakan, dan sebagainya diatur secara fokus berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, terminologi, dan sebagainya.
Muladi mengatakan, di KUHP yang baru ini, pihaknya menghapuskan buku 3 yang dalam catatan umumnya terdapat tentang kejahatan dan pelanggaran.
Dengan demikian, nantinya pelanggaran akan dihapuskan karena sudah tidak relevan lagi dengan latar belakang filosofis dan perbedaan pelanggaran.
"Yang ada adalah ketentuan umum dan tindak pidana," kata dia.
Menurut dia, perubahan atas KUHP ini bukan tambal sulam atau amandemen, tetapi merupakan rekordifikasi terbuka karena perubahan yang sangat mendasar.
Baca juga: Hal Baru di RKUHP, Hormati Hukum Adat hingga Hakim Bisa Memberi Maaf
"Kami buat bangunan dengan fondasi baru tanpa menghilangkan suatu yang universal, tapi betul-betul kita masukkan unsur-unsur ke-Indonesia-an," pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Tim RKUHP akan segera menyerahkan draft RKUHP kepada DPR pada 26 Agustus 2019.
"Tim RKUHP akan segera menyerahkan (draft) kepada DPR pada 26 Agustus. Mudah-mudahan tidak molor lagi," ujar Moeldoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.