Salin Artikel

4 Perubahan Signifikan di RKUHP

Muladi berbicara soal RKUHP dalam konferensi pers khusus di Kantor Staf Presiden, Rabu (14/8/2019). 

Berikut adalah empat perubahan signifikan dalam RKUHP baru:

1. Filosofi

Muladi menyebutkan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia selama ini sudah berumur 103 tahun yang merupakan peninggalan zaman kolonial. Untuk itu, kata dia, filosofinya mesti diubah, 

"Filosofi kolonial diganti dengan filosofi yang bernuansa nasional, Pancasila, HAM, konstitusi, dan sebagainya serta menggunakan prinsip tidak hanya pembalasan semata-mata terhadap korban kejahatan, dan menggunakan ilmu pengetahuan modern," terang Muladi.

2. Tindak pidana/kriminalisasi

Muladi menyatakan beberapa pidana kejahatan yang tak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini namun masih diatur KUHP bakal dihapus. 

Meski begitu, beberapa lainnya tetap dipertahankan karena sifatnya yang universal atau berlaku internasional.

"Kejahatan-kejahatan yang tidak sesuai lagi dengan suasana kemerdekaan kami hapuskan. Yang lama tetap ada karena bersifat universal dan yang berkembang di luar, kami konsolidasikan kembali," kata dia.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hal ini. 

3. Pidana korporasi

Menurut Muladi, pertanggungjawaban pidana menjadi sangat penting bagi setiap pihak yang melakukan pidana.

Termasuk pihak korporasi yang selama ini tak memiliki pertanggungjawaban jika melakukan pidana. Dalam RKUHP akan diatur soal ketentuan pidana untuk korporasi. 

"Penting sekali karena yang kita lihat sekarang hanya orang yang bisa dipertanggungjawabkan (pidana), nanti akan berlaku pertanggungjawaban korporasi," ujar Muladi.

4. Sanksi

Sanksi hukum pidana, tindakan, dan sebagainya diatur secara fokus berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, terminologi, dan sebagainya.

Muladi mengatakan, di KUHP yang baru ini, pihaknya menghapuskan buku 3 yang dalam catatan umumnya terdapat tentang kejahatan dan pelanggaran.

Dengan demikian, nantinya pelanggaran akan dihapuskan karena sudah tidak relevan lagi dengan latar belakang filosofis dan perbedaan pelanggaran.

"Yang ada adalah ketentuan umum dan tindak pidana," kata dia.

Menurut dia, perubahan atas KUHP ini bukan tambal sulam atau amandemen, tetapi merupakan rekordifikasi terbuka karena perubahan yang sangat mendasar.

"Kami buat bangunan dengan fondasi baru tanpa menghilangkan suatu yang universal, tapi betul-betul kita masukkan unsur-unsur ke-Indonesia-an," pungkas dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Tim RKUHP akan segera menyerahkan draft RKUHP kepada DPR pada 26 Agustus 2019.

"Tim RKUHP akan segera menyerahkan (draft) kepada DPR pada 26 Agustus. Mudah-mudahan tidak molor lagi," ujar Moeldoko.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/15/08324931/4-perubahan-signifikan-di-rkuhp

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke