Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perubahan Signifikan di RKUHP

Kompas.com - 15/08/2019, 08:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi menyampaikan empat perubahan signifikan dalam RKUHP baru yang sedang dibahas selama ini.

Muladi berbicara soal RKUHP dalam konferensi pers khusus di Kantor Staf Presiden, Rabu (14/8/2019). 

Berikut adalah empat perubahan signifikan dalam RKUHP baru:

1. Filosofi

Muladi menyebutkan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia selama ini sudah berumur 103 tahun yang merupakan peninggalan zaman kolonial. Untuk itu, kata dia, filosofinya mesti diubah, 

"Filosofi kolonial diganti dengan filosofi yang bernuansa nasional, Pancasila, HAM, konstitusi, dan sebagainya serta menggunakan prinsip tidak hanya pembalasan semata-mata terhadap korban kejahatan, dan menggunakan ilmu pengetahuan modern," terang Muladi.

2. Tindak pidana/kriminalisasi

Muladi menyatakan beberapa pidana kejahatan yang tak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini namun masih diatur KUHP bakal dihapus. 

Meski begitu, beberapa lainnya tetap dipertahankan karena sifatnya yang universal atau berlaku internasional.

"Kejahatan-kejahatan yang tidak sesuai lagi dengan suasana kemerdekaan kami hapuskan. Yang lama tetap ada karena bersifat universal dan yang berkembang di luar, kami konsolidasikan kembali," kata dia.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hal ini. 

3. Pidana korporasi

Menurut Muladi, pertanggungjawaban pidana menjadi sangat penting bagi setiap pihak yang melakukan pidana.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Draf RKUHP ke DPR 26 Agustus Mendatang

Termasuk pihak korporasi yang selama ini tak memiliki pertanggungjawaban jika melakukan pidana. Dalam RKUHP akan diatur soal ketentuan pidana untuk korporasi. 

"Penting sekali karena yang kita lihat sekarang hanya orang yang bisa dipertanggungjawabkan (pidana), nanti akan berlaku pertanggungjawaban korporasi," ujar Muladi.

4. Sanksi

Sanksi hukum pidana, tindakan, dan sebagainya diatur secara fokus berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, terminologi, dan sebagainya.

Muladi mengatakan, di KUHP yang baru ini, pihaknya menghapuskan buku 3 yang dalam catatan umumnya terdapat tentang kejahatan dan pelanggaran.

Dengan demikian, nantinya pelanggaran akan dihapuskan karena sudah tidak relevan lagi dengan latar belakang filosofis dan perbedaan pelanggaran.

"Yang ada adalah ketentuan umum dan tindak pidana," kata dia.

Menurut dia, perubahan atas KUHP ini bukan tambal sulam atau amandemen, tetapi merupakan rekordifikasi terbuka karena perubahan yang sangat mendasar.

Baca juga: Hal Baru di RKUHP, Hormati Hukum Adat hingga Hakim Bisa Memberi Maaf

"Kami buat bangunan dengan fondasi baru tanpa menghilangkan suatu yang universal, tapi betul-betul kita masukkan unsur-unsur ke-Indonesia-an," pungkas dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Tim RKUHP akan segera menyerahkan draft RKUHP kepada DPR pada 26 Agustus 2019.

"Tim RKUHP akan segera menyerahkan (draft) kepada DPR pada 26 Agustus. Mudah-mudahan tidak molor lagi," ujar Moeldoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com