JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi menyampaikan empat perubahan signifikan dalam RKUHP baru yang sedang dibahas selama ini.
Muladi berbicara soal RKUHP dalam konferensi pers khusus di Kantor Staf Presiden, Rabu (14/8/2019).
Berikut adalah empat perubahan signifikan dalam RKUHP baru:
1. Filosofi
Muladi menyebutkan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia selama ini sudah berumur 103 tahun yang merupakan peninggalan zaman kolonial. Untuk itu, kata dia, filosofinya mesti diubah,
"Filosofi kolonial diganti dengan filosofi yang bernuansa nasional, Pancasila, HAM, konstitusi, dan sebagainya serta menggunakan prinsip tidak hanya pembalasan semata-mata terhadap korban kejahatan, dan menggunakan ilmu pengetahuan modern," terang Muladi.
2. Tindak pidana/kriminalisasi
Muladi menyatakan beberapa pidana kejahatan yang tak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini namun masih diatur KUHP bakal dihapus.
Meski begitu, beberapa lainnya tetap dipertahankan karena sifatnya yang universal atau berlaku internasional.
"Kejahatan-kejahatan yang tidak sesuai lagi dengan suasana kemerdekaan kami hapuskan. Yang lama tetap ada karena bersifat universal dan yang berkembang di luar, kami konsolidasikan kembali," kata dia.
Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait hal ini.
3. Pidana korporasi
Menurut Muladi, pertanggungjawaban pidana menjadi sangat penting bagi setiap pihak yang melakukan pidana.
Baca juga: Pemerintah Serahkan Draf RKUHP ke DPR 26 Agustus Mendatang
Termasuk pihak korporasi yang selama ini tak memiliki pertanggungjawaban jika melakukan pidana. Dalam RKUHP akan diatur soal ketentuan pidana untuk korporasi.
"Penting sekali karena yang kita lihat sekarang hanya orang yang bisa dipertanggungjawabkan (pidana), nanti akan berlaku pertanggungjawaban korporasi," ujar Muladi.
4. Sanksi
Sanksi hukum pidana, tindakan, dan sebagainya diatur secara fokus berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, terminologi, dan sebagainya.
Muladi mengatakan, di KUHP yang baru ini, pihaknya menghapuskan buku 3 yang dalam catatan umumnya terdapat tentang kejahatan dan pelanggaran.
Dengan demikian, nantinya pelanggaran akan dihapuskan karena sudah tidak relevan lagi dengan latar belakang filosofis dan perbedaan pelanggaran.
"Yang ada adalah ketentuan umum dan tindak pidana," kata dia.
Menurut dia, perubahan atas KUHP ini bukan tambal sulam atau amandemen, tetapi merupakan rekordifikasi terbuka karena perubahan yang sangat mendasar.
Baca juga: Hal Baru di RKUHP, Hormati Hukum Adat hingga Hakim Bisa Memberi Maaf
"Kami buat bangunan dengan fondasi baru tanpa menghilangkan suatu yang universal, tapi betul-betul kita masukkan unsur-unsur ke-Indonesia-an," pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Tim RKUHP akan segera menyerahkan draft RKUHP kepada DPR pada 26 Agustus 2019.
"Tim RKUHP akan segera menyerahkan (draft) kepada DPR pada 26 Agustus. Mudah-mudahan tidak molor lagi," ujar Moeldoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.