Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal Baru di RKUHP, Hormati Hukum Adat hingga Hakim Bisa Memberi Maaf

Kompas.com - 15/08/2019, 05:59 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dirumuskan lebih banyak berlaku untuk KUHP Buku Dua atau yang mengatur mengenai kejahatan.

Hal tersebut disampaikan salah satu anggota Tim Perumus RKUHP, Harkristuti Harkrisnowo dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Rabu (14/8/2019).

Menurut dia, walaupun lebih banyak berlaku pada buku dua, akan tetapi apabila bicara prinsip-prinsip hukum pidana, maka prinsip yang bersifat universal tetap berlaku dan dipertahankan.

"Tapi ada tambahan berkaitan dengan pidana," kata dia.

Baca juga: KPK Sebut RKUHP Lebih Lunak Dibandingkan UU Tipikor

Ia mengatakan, ada beberapa bagian yang sangat penting dalam RKUHP yang baru ini.

Berikut adalah hal-hal penting yang baru dalam RKUHP tersebut:

1. Hakim ketika memutus perkara, harus memperhatikan tujuan pemidanaan

Dalam membuat poin tersebut, pihaknya memperhatikan tujuan-tujuan KUHP selama ini yang sudah sangat berkembang. Tidak hanya berdasarkan pandangan-pandangan dari luar, tapi juga dari hukum adat.

"Misalnya hukum pidana ditujukan untuk menyelesaikan konflik, yang harus juga mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat," kata dia.

2. Memisahkan tindakan pidana menjadi tiga kelompok

Ketiga kelompok itu adalah pidana untuk orang dewasa, anak-anak dan korporasi.

Baca juga: Pasal Living Law Dalam RKUHP Dinilai Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif

Khusus pemidanaan bagi korporasi, tim mendasarkan diri pada fakta bahwa saat ini korporasi belum terlalu banyak yang menjadi subjek hukum pidana. Padahal, sebuah tindak pidana bisa saja digerakkan oleh korporasi.

"Jadi kami merumuskan dan kami ambil dari berbagai perundang-undangan yang sampai saat ini masih berlaku di Indonesia," terang dia.

3. Hakim punya opsi tidak menjatuhkan pidana, namun pemberian maaf

"Jadi hakim boleh memaafkan. Kasus-kasus seperti Nenek Minah. Kasus yang mencuri bibit coklat dan lainnya itu kan terbukti secara sah dan meyakinkan tetapi apabila kepentingan hukum yang dipertaruhkan kecil dan bisa dimaafkan, maka hakim bisa tidak menjatuhkan hukuman," terang dia.

Menurut dia, hal ini merupakan satu ruang yang sangat luas yang dapat digunakan lebih bijak oleh pengadilan. Dengan demikian, tidak selalu setiap tindak pidana dijatuhi hukuman penjara.

"Dalam RKUHP itu, kami juga memberi batasan bahwa hukum pidana harus selalu diperhatikan paling akhir sehingga ada pembatasan kapan hakim diimbau, tidak dipaksa untuk tidak menjatuhkan pidana penjara," kata dia.

Baca juga: Peringatan Hari HAM dan Potensi Pelanggaran Hak Asasi dalam RKUHP

Misalnya karena pelaku di bawah umur atau di atas 70 tahun atau sudah memohon maaf. Dengan demikian, ada hal yang harus diperhatikan pengadilan sehingga tidak harus pidana penjara yang dijatuhkan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menyampaikan bahwa Tim Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera menyerahkan draf RKUHP kepada DPR RI pada 26 Agustus 2019.

Hal tersebut disampaikan Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Kantor Staf Presiden, Rabu.

"Tim RKUHP akan segera menyerahkan (draf) kepada DPR pada 26 Agustus. Mudah-mudahan tidak molor lagi," ujar Moeldoko.

Dengan demikian, RKUHP ini bisa disahkan sebelum masa reses DPR dilaksanakan.

Meskipun waktunya sempit, kata dia, tetapi pihaknya sudah membuat timeline untuk dapat menyelesaikannya. Termasuk berkomunikasi intensif dengan DPR.

"Nanti dari tim juga masih ada yang perlu dikonfirmasi soal substansinya sedikit. Tim akan komunikasi terus," kata dia.

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo bertemu pimpinan KPK di Istana Bogor membahas RKUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com