Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Hari HAM dan Potensi Pelanggaran Hak Asasi dalam RKUHP

Kompas.com - 10/12/2018, 12:24 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada hari ini, Senin (10/12/2018), diharapkan tidak hanya diperingati secara serimonial saja.

Peringatan hari HAM seharusnya diwujudkan secara konkret oleh pemerintah dan DPR. Salah satunya melalui rumusan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Namun, menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, setelah hampir 4 tahun dibahas di DPR, catatan potensi pelanggaran HAM masih tergambar dalam rumusan RKUHP.

"Jaminan penghormatan HAM dalam RKUHP masih terus diragukan dalam berbagai rumusan dan materi dalam RKUHP," ujar Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Dalam draf 28 Mei 2018, yang merupakan draf terakhir yang dibahas pemeritah dan DPR, menurut ICJR, masih ada yang berpotensi bertentangan dengan HAM.

Pertama, masih ada penerapan pidana mati dalam RKUHP. Padahal, menurut ICJR, pidana mati seharusnya dihapuskan karena secara jelas Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyerukan negara-negara di dunia untuk menghapuskan pidana mati.

Kedua, adanya pengaturan hukum yang hidup di masyarakat yang akan diserahkan kepada peraturan daerah (perda).

Hal ini dikhawatirkan akan menghadirkan perda diskriminatif dan melanggar HAM seperti yang dirumuskan dalam Qanun Jinayat di Aceh.

Ketiga, masalah pengaturan makar yang tidak merujuk pada makna asli “serangan”, sehingga berpotensi memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Kemudian, masalah kriminalisasi semua bentuk hubungan seksual di luar perkawinan yang melanggar hak atas privasi dan berpotensi menghadirkan pelanggaran atas hak peradilan adil dan berimbang dalam pelaksanaannya.

Selain itu, ada rumusan tindak pidana penghinaan terhadap agama yang tidak sesuai apa yang diserukan dalam Konvensi PBB.

Pasal tersebut justru tidak menjamin kepentingan hak asasi manusia untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya.

Kemudian, tindak pidana narkotika yang seharusnya tidak diatur dalam RKUHP. Keberadaan pasal tentang narkotika berpotensi melanggar HAM atas kesehatan dan hidup layak bagi pengguna dan pecandu narkotika.

"Peringatan hari HAM harus menjadi momentum Pemerintah dan DPR yang sedang melakukan pembahasan RKUHP untuk menjamin penghormatan HAM dalam setiap rumusan pasal," kata Anggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com