JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengatakan, karakter dalam penegakan hukum yang ada pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) lebih lunak dari Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rasamala mencontohkan, Pasal 76 ayat 1 dalam RKUHP terdapat 14 kriteria yang memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara kepada narapidana korupsi.
"Ada 14 kriteria dimana hakim boleh kesampingkan pidana kepada pelaku dibawah 18 tahun, di atas 75 tahun, sudah mengembalikan kerugian negara, pelaku baru pertama kali melakukan dan lain-lain," kata Rasamala dalam seminar publik dengan tema "Menelaah pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP" di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca juga: KPK Sarankan Tindak Pidana Korupsi Tak Diatur RKUHP
Rasamala mengatakan, jika RKUHP tetap disahkan maka aturan tersebut menimbulkan ketidakadilan dalam kasus pidana serius seperti korupsi.
"Tentu pendekatan ini akan jadi sangat tidak fair kalau digunakan dalam rangka menegakkan kasus yang dianggap serius seperti terorisme, korupsi, pelanggaran HAM. Ini akan sulit diterima logis oleh publik," pungkasnya.