JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada hari ini, Senin (10/12/2018), diharapkan tidak hanya diperingati secara serimonial saja.
Peringatan hari HAM seharusnya diwujudkan secara konkret oleh pemerintah dan DPR. Salah satunya melalui rumusan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun, menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, setelah hampir 4 tahun dibahas di DPR, catatan potensi pelanggaran HAM masih tergambar dalam rumusan RKUHP.
"Jaminan penghormatan HAM dalam RKUHP masih terus diragukan dalam berbagai rumusan dan materi dalam RKUHP," ujar Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Dalam draf 28 Mei 2018, yang merupakan draf terakhir yang dibahas pemeritah dan DPR, menurut ICJR, masih ada yang berpotensi bertentangan dengan HAM.
Pertama, masih ada penerapan pidana mati dalam RKUHP. Padahal, menurut ICJR, pidana mati seharusnya dihapuskan karena secara jelas Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyerukan negara-negara di dunia untuk menghapuskan pidana mati.
Kedua, adanya pengaturan hukum yang hidup di masyarakat yang akan diserahkan kepada peraturan daerah (perda).
Hal ini dikhawatirkan akan menghadirkan perda diskriminatif dan melanggar HAM seperti yang dirumuskan dalam Qanun Jinayat di Aceh.
Ketiga, masalah pengaturan makar yang tidak merujuk pada makna asli “serangan”, sehingga berpotensi memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kemudian, masalah kriminalisasi semua bentuk hubungan seksual di luar perkawinan yang melanggar hak atas privasi dan berpotensi menghadirkan pelanggaran atas hak peradilan adil dan berimbang dalam pelaksanaannya.
Selain itu, ada rumusan tindak pidana penghinaan terhadap agama yang tidak sesuai apa yang diserukan dalam Konvensi PBB.
Pasal tersebut justru tidak menjamin kepentingan hak asasi manusia untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya.
Kemudian, tindak pidana narkotika yang seharusnya tidak diatur dalam RKUHP. Keberadaan pasal tentang narkotika berpotensi melanggar HAM atas kesehatan dan hidup layak bagi pengguna dan pecandu narkotika.
"Peringatan hari HAM harus menjadi momentum Pemerintah dan DPR yang sedang melakukan pembahasan RKUHP untuk menjamin penghormatan HAM dalam setiap rumusan pasal," kata Anggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.