Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal "Living Law" Dalam RKUHP Dinilai Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif

Kompas.com - 20/12/2018, 13:24 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta pemerintah dan DPR lebih ketat dalam merumuskan pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasal 2 draf RKUHP per 9 Juli 2018 mengakui berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat, yang menentukan seseorang dapat dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Staf advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Sekar Banjaran Aji mengatakan ketentuan pasal 2 RKUHP sangat berkaitan erat dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Jika KUHP Atur Korupsi, KPK Khawatir Kewenangannya Terpangkas

Dikhawatirkan pengaturan yang tidak ketat dapat memunculkan Perda yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

"Living law sangat berkaitan dengan penerapan Perda. Apa yang kami takutkan seperti yang terjadi di Aceh yang menerapkan Qanun Jinayat. Dikhawatirkan dapat merepresi kelompok tertentu," ujar Sekar dalam sebuah diskusi kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Pada kesempatan yang sama, Riska Carolina dari Koalisi Indonesia untuk Seksualitas dan Keragaman (KITASAMA) mengatakan saat ini ada ratusan Perda yang cenderung mendiskriminasi perempuan dan kelompok minoritas.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, terdapat 460 Perda yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Selain itu, ada 45 Perda yang mendiskriminasi kelompok minoritas dan kelompok dengan orientasi seksual berbeda.

Baca juga: Bahas Rancangan KUHP, Jokowi Bertemu Pimpinan KPK

Keberadaan perda diskriminatif dinilai memunculkan sentimen negatif hingga tindakan kekerasan terhadap kelompok perempuan dan minoritas.

"Jangan sampai (ketentuan pasa 2) jadi pembenaran Perda-Perda diskriminatif yang sudah ada," kata Riska.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menunda pembahasan RKUHP sampai dengan selesainya pemilu 2019 mendatang.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat sedikitnya ada 16 isu masalah yang belum terselesaikan dalam pembahasan RKUHP.

Kompas TV Risma Sitinjak ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat dengan kondisi janazah yang telah membusuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com