Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Desak RKUHP Beri Pengecualian Bagi Tindakan Aborsi karena Pemerkosaan dan Indikasi Medis

Kompas.com - 06/08/2018, 09:10 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih terus berupaya memasukkan pengecualian pelaksanaan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, saat acara Media Briefing: Jangan Hukum Korban Perkosaan, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2018). ICJR merupakan salah satu lembaga bagian dari aliansi tersebut.

"Aliansi Nasional Reformasi KUHP terus mendorong pemerintah dan DPR yang membahas RKUHP, untuk menghilangkan kriminalisasi aborsi untuk indikasi medis dan pemerkosaan, dan yang tidak spesifik mengkriminalisasi perempuan," ujar Maidina.

Maidina menyebutkan bahwa saat ini pengecualian aborsi yang ada dalam RKUHP hanya berlaku bagi dokter yang melakukan.

Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan Ini Nekat Aborsi dan Buang Janinnya

Jika tidak ada pengecualian bagi perempuan korban pemerkosaan, kasus serupa yang menimpa gadis korban pemerkosaan berinisial WA (15) di Jambi akan terus berulang.

WA mengaborsi kandungan hasil persetubuhan dengan pelaku, yang merupakan kakaknya sendiri, AR (18). Akibatnya, WA divonis 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Sungai Buluh, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sayangnya, pasal ini bukan termasuk pasal dengan tingkat urgensi yang tinggi. Akibatnya, upaya yang dapat mereka lakukan untuk memperjuangkan pengecualian tersebut pun terbatas.

Baca juga: Kasus Aborsi, Polisi Ambil Sampel DNA Tersangka dan Janin

"Jadi pembahasannya kita (hanya) terus aktif memberikan masukan kepada pemerintah, sayangnya ini tidak masuk demanding issue yang akan dibahas dengan DPR dan pemerintah," urainya lagi.

Perlu diketahui, WA ditahan karena melakukan aborsi dan dijerat dengan Pasal 77 A ayat 1 juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini, korban sudah berada di rumah aman. Kasusnya pun sudah ditangguhkan dan kuasa hukum sedang meminta banding serta menunggu putusan pengadilan.

Kompas TV Seorang nenek diciduk aparat lantaran membuka praktik aborsi dibalik pemijatan yang dilakukan selama 25 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com