Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Minta Gugatan Kivlan terhadap Wiranto Ditindaklanjuti

Kompas.com - 14/08/2019, 14:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menindaklanjuti gugatan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang ketika itu menjadi Panglima ABRI terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa.

Ketua Presidium JSKK Maria Catharina Sumarsih menilai, Komnas HAM mesti menindaklanjuti gugatan tersebut karena gugatan itu berkaitan dengan kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada 1998. 

"Agar Komnas HAM menindaklanjuti atau merespons terhadap gugatan perdata yang dilakukan oleh Kivlan Zen ke Wiranto dan karena ini ada kaitannya dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi di dalam tragedi Semanggi dan Trisakti," kata Sumarsih di Kantor Komnas HAM, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Gugat Wiranto, Berikut 6 Hal tentang Kivlan Zen

Hari ini, Sumarsih bersama anggota JSKK lainnya melakukan audiensi kepada Komnas HAM.

Salah satu hal yang dibahas dalam audiensi itu yakni permohonan agar Komnas HAM menindaklanjuti gugatan Kivlan.

Sumarsih mengatakan, gugatan Kivlan terhadap Wiranto dapat menjadi pintu masuk bagi Komnas HAM untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc dan mengadili para pelanggar HAM.

"Setidak-tidaknya ini menjadi alat bukti baru bagi Kejaksaan Agung untuk mau menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM untuk (tragedi) Trisakti, Semanggi 1 dan 2 ke tingkat penyidikan," ujar Sumarsih.

Adapun Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu, Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

Baca juga: Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto Bilang Semuanya Tak Benar

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com