Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Ini Alasan Kivlan Zen Baru Gugat Wiranto Sekarang...

Kompas.com - 12/08/2019, 18:29 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen punya alasan kenapa baru sekarang ia menuntut mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.

Diketahui, Kivlan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 5 Agustus 2019 lalu, terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan, kliennya sebenarnya telah menuntut Wiranto sejak peristiwa itu terjadi.

Namun, tuntutan itu tidak dilayangkan melalui jalur hukum, melainkan melalui komunikasi pribadi.

"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu. Jadi susah kalau bertemu (Wiranto). Akhirnya pas bertemu, bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan Pam Swakarsa 1998

Saat inilah, menurut Kivlan, momentum yang tepat untuk menuntut Wiranto atas peristiwa di masa lalu.

Tonin sekaligus mengakui bahwa tuntutan ini juga berkaitan dengan keputusan Wiranto yang tidak memberikan jaminan penangguhan penahanan atas Kivlan.

"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan dia yang paling keras menolak penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung, ya sudah, tagih saja (kasus masa lalunya)," kata Tonin.

Diketahui, Kivlan saat ini sedang terlibat kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. 

Materi Gugatan

Peristiwa yang dijadikan bahan tuntutan Kivlan ke PN Jaktim sendiri terjadi tahun 1998. Saat itu, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar.

Namun, Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya Kivlan harus menggunakan dana pribadinya untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.

Baca juga: Kivlan Tuntut Wiranto Ganti Rugi Rp 1 Triliun soal Gugatan Pam Swakarsa

Di sisi lain, Presiden BJ Habibie rupanya telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk PAM Swakarsa, yakni sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut berasal dari dana non budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog).

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarumbun memberikan keterangan sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal terkait rencana pembunuhan tokoh nasional.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarumbun memberikan keterangan sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal terkait rencana pembunuhan tokoh nasional.
Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Dalam pertemuan itu, Habibie pun menegaskan bahwa ia telah memberikan uang Rp 10 Miliar kepada Wiranto.

"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com