Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Antimafia Bola Jilid II Akan Awasi Wasit hingga Pemain

Kompas.com - 13/08/2019, 08:52 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola Jilid II akan mengadakan rapat bersama sub-satgas di 13 daerah dan Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI), pada Rabu (14/8/2019) besok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rapat tersebut akan dibahas soal fokus satgas jilid II  yang akan mengawasi wasit hingga pemain dari praktik pengaturan skor.

"Untuk di-briefing bekerja sama dengan panitia penyelenggara kemudian Komdis PSSI, sama-sama mengontrol perangkat pertandingan wasit 1, wasit 2, wasit 3, kemudian pengawas 1, pengawas 2, harus betul-betul dikontrol, sama juga klub, baik pelatih maupun pemain," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Kendala Satgas Antimafia Bola Selesaikan Berkas Perkara Hidayat dan Vigit Waluyo

Masa kerja Satgas Antimafia Bola Jilid II berlaku selama empat bulan ke depan sejak Agustus hingga Desember 2019 dengan fokus pada Liga 1. Masa kerja satgas sebelumnya habis pada Juni 2019.

Satgas tetap akan diketuai Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri.

Satgas akan membentuk sub-satgas di 13 wilayah tempat terselenggaranya Liga 1 Indonesia.

Salah satu alasan Polri memperpanjang Satgas Antimafia Bola adalah penyelesaian berkas perkara untuk tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat dan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo.

Dedi mengatakan bahwa berkas perkara untuk Hidayat belum selesai karena kondisi kesehatannya yang sedang menderita kanker.

"Atas nama tersangka Hidayat belum bisa diproses secara tuntas karena yang bersangkutan dari sisi kesehatan tidak memungkinkan, yang bersangkutan saat ini menderita kanker stadium 4 dan sudah diminta second opinion di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, ini masih menunggu hasilnya," ungkapnya. 

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Jilid 2 Akan Beroperasi di 13 Wilayah

Sementara itu, untuk berkas dengan tersangka Vigit Waluyo dinyatakan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, oleh jaksa.

Maka dari itu, kata Dedi, penyidik harus melengkapi berkas perkara untuk Vigit.

"Untuk Vigit Waluyo sudah turun P19 dari kejaksaan, ada beberapa catatan-catatan harus diperbaiki oleh penyidik, itu harus dituntaskan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com