JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri Jilid II akan membentuk sub-satgas di 13 wilayah tempat terselenggaranya Liga 1 Indonesia.
"Satgas Antimafia Bola ini nanti bukan hanya fokus di tingkat pusat, tapi dibagi menjadi 13 wilayah sesuai wilayah dimana liga itu digelar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Sub-satgas tersebut akan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda setempat dan bekerja sama dengan panitia penyelenggara (panpel) klub sepakbola.
Baca juga: Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Menghilangkan Alat Bukti Pengaturan Skor
Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai 13 daerah tempat sub-satgas tersebut dibentuk.
Dedi mengatakan, hadirnya sub-satgas di daerah untuk memastikan agar penyelenggaraan Liga 1 bebas dari praktik pengaturan skor.
"Kehadiran 13 sub-satgas itu benar-benar ingin memastikan setiap pertandingan yang digelar di 13 provinsi itu harus bebas dari match fixing atau praktik-praktik mafia bola yang dapat mengganggu prestasi sepakbola klub," katanya.
Satgas Antimafia Bola kembali diaktifkan Polri setelah habis masa kerjanya pada Juni 2019.
Untuk Satgas Antimafia Bola Jilid II tersebut akan bekerja selama empat bulan ke depan hingga Desember 2019 dengan fokus pada Liga 1. Satgas tetap akan diketuai Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo.
Dedi mengatakan bahwa satgas tersebut kembali diaktifkan karena adanya keinginan masyarakat agar Liga 1 yang diselenggarakan tahun ini dapat berjalan bersih.
Baca juga: Polri Bentuk Satgas Antimafia Bola Jilid II
Alasan kedua adalah ada beberapa perkara yang belum selesai. Salah satunya dengan tersangka pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo.
Vigit diduga telah memberikan suap untuk membuat PS Mojokerto Putra naik kasta ke Liga 2.
Saat ini, Vigit Waluyo diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur. Ia kini mendekam di Lapas Sidoarjo atas kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.