Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transfer Rp 2 Miliar untuk I Nyoman Dhamantra Berujung Rompi Oranye KPK

Kompas.com - 09/08/2019, 06:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR lagi-lagi kembali terjerat dalam kasus dugaan suap. Kali ini, terkait dengan urusan kuota impor bawang putih.

Pada Rabu (8/8/2019) malam hingga Kamis malam (9/8/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 13 orang.

Salah satu di antaranya merupakan anggota Komisi VI DPR dari PDI-P, I Nyoman Dhamantra.

Baca juga: PDI-P Anggap Penangkapan Nyoman Sebagai Otokritik

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu malam, tim KPK juga mengamankan bukti transfer Rp 2,1 miliar dari seorang pihak swasta bernama Doddy Wahyudi dan uang sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat dari orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri.

Saat itu, KPK menduga ada transaksi suap yang mengarah pada Dhamantra.

Tim KPK pada Kamis, menjemput Dhamantra yang tiba dari Bali di Bandara Soekarno-Hatta untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Enam orang jadi tersangka

Setelah melakukan ekspose perkara, KPK memutuskan enam orang yang diamankan menjadi tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Kamis (8/8/2019) malam.

Baca juga: KPK Duga Nyoman Dhamantara Minta Fee Rp 3,6 Miliar Urus Izin Impor Bawang Putih

Diduga sebagai pemberi adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda dan dua orang pihak swasta bernama Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Sementara diduga sebagai penerima adalah I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR, orang kepercayaan Dhamantra bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elvianto.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan laporan capaian dan hasil kinerja KPK tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK telah menangani 28 kasus operasi tangkap tangan pada 2018 atau yang terbanyak selama KPK berdiri serta menetapkan 108 tersangka dari kasus tersebut. ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan/wsj.PUTRA HARYO KURNIAWAN Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan laporan capaian dan hasil kinerja KPK tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK telah menangani 28 kasus operasi tangkap tangan pada 2018 atau yang terbanyak selama KPK berdiri serta menetapkan 108 tersangka dari kasus tersebut. ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan/wsj.

Ingin dapat kuota jmpor

Chandry alias Afung diduga memiliki kepentingan untuk mendapatkan kuota impor bawang putih. Ia bersama Doddy bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih tahun 2019.

"Sebelumnya DDW (Doddy) menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan," kata Agus.

Baca juga: Nyoman Dhamantra Diduga Terima Suap Rp 2 Miliar untuk Kunci Kuota Impor Bawang

Dikarenakan proses pengurusan tidak kunjung selesai, Doddy mencari kenalan yang bisa menghubungkan dirinya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.

"DDW berkenalan dengan ZFK (Zulfikar) yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. ZFK memiliki koneksi dengan MBS (Mirawati) dan ELV (Elvianto) yang diketahui dekat dengan INY," kata dia.

Sejak saat itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Dhamantra melakukan sejumlah pertemuan membahas pengurusan perizinan impor dan kesepakatan fee.

Minta fee Rp 3,6 miliar

Dhamantra melalui Mirawati diduga meminta fee pengurusan impor tersebut.

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang Putih

Angka yang disepakati awalnya Rp 3,6 miliar dan sebesar Rp 1.700 sampai Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," ujar Agus.

Dikarenakan perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum memberikan pembayaran, Chandry tak punya uang membayar fee tersebut.

Baca juga: Siapa Nyoman Dhamantra, Wakil Rakyat PDI-P yang Dijemput KPK?

Ia meminta bantuan Zulfikar memberi pinjaman.

"ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," ujar Agus.

Dhamantra diduga terima Rp 2 miliar

Tanggal 7 Agustus 2019, Zulfikar mengirimkan uang ke rekening Doddy sebesar Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Impor Bawang Putih, KPK Sita 50 Ribu Dollar AS hingga Mobil

Uang yang diterima diteruskan Doddy dengan mengirimkan Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra.

Uang tersebutlah yang diduga sebagai fee untuk mengurus SPI.

Sedangkan uang Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy dan akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening tersebut diblokir oleh KPK.

Baca juga: Kronologi OTT KPK Kasus Dugaan Suap Impor Bawang Putih

"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'Lock kuota'," papar Agus.

Sementara terkait uang 50.000 dollar AS yang diamankan dari Mirawati, KPK masih perlu mendalami lebih jauh terkait maksud pemberian uang itu.

Dhamantra dan 5 orang ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dhamantra dan 5 orang lainnya ditahan selama 20 hari pertama di sejumlah Rutan yang berbeda.

"INY (Dhamantra) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, MBS (Mirawati), ELV (Elvianto), CSU (Chandry) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. DDW (Doddy) dan ZFK (Zulfikar) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat dini hari.

Baca juga: PDI-P Pecat Kader yang Ditangkap KPK Nyoman Dhamantra

Sebagai pihak pemberi Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK menjemput anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Dhamantra pasca operasi tangkap tangan terkait kasus suap impor bawang putih. Nyoman dibawa ke KPK sekitar pukul 14.30 WIB setelah dijemput dari Bandara Soekarno-Hatta. Saat operasi tangkap tangan kemarin, KPK menangkap 11 orang salah satu di antaranya adalah orang kepercayaan anggota DPR. Sebelumnya Operasi Tangkap Tangan dilakukan KPK pada Rabu (7/8/2019) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jakarta. Ada 11 orang yang ditangkap yang terdiri dari unsur swasta pengusaha importir dan orang kepercayaan anggota DPR RI. Terkait OTT ini KPK menyita bukti transfer senilai Rp 2 miliar. Ketua KPK, Agus Raharjo menyatakan operasi tangkap tangan dilakukan terkait dengan tindak pidana suap. #NyomanDamantra #KomisiPemberantasanKorupsi #AnggotaDPRFraksiPDIP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com