JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti transfer uang Rp 2 miliar dan uang 50 ribu Dollar AS serta menyita sebuah mobil milik Mirawati Basri (MBS), orang kepercayaan tersangka dugaan kasus impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra.
"Tadi memang ada kendaraan yang digunakan oleh salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK, yaitu saudari MBS. Tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti. Sedangkan 50 ribu dolar AS ini terus kami verifikasi dan klarifikasi dalam proses pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: KPK Duga Nyoman Dhamantara Minta Fee Rp 3,6 Miliar Urus Izin Impor Bawang Putih
Febri mengatakan, mobil itu disita bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Mirawati pada Rabu (7/8/2019).
"Belum bisa dipastikan kalau mobil ini terkait fee atau tidak," ucapnya kemudian.
Ia menambahkan, KPK saat ini masih fokus untuk transaksi suap izin impor bawang putih itu, yaitu uang Rp2,1 miliar yang ditransfer melalui rekening.
Baca juga: Kronologi OTT KPK Kasus Dugaan Suap Impor Bawang Putih
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.
Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Baca juga: Nyoman Dhamantra Diduga Terima Suap Rp 2 Miliar untuk Kunci Kuota Impor Bawang
Sebagai pihak pemberi Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.