Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Pegunungan Arfak, Papua Barat

Kompas.com - 08/08/2019, 20:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang seluruh surat suara di TPS Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak daerah pemilihan I.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk Dapil Pegunungan Arfak I DPRD kabupaten Pegunungan Arfak," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK

Dalam permohonannya, PKB menuding Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Distrik Taige telah melakukan kesalahan pencatatan perolehan suara partai sehingga suara PKB menjadi berkurang sebanyak 10.

PKB sempat mengajukan keberatan atas pencatatan perolehan suara tersebut. Oleh karenanya, sempat dilakukan rekapitulasi suara ulang.

Namun demikian, setelah rekapitulasi kedua, suara PKB tidak berubah dan justru terjadi pengurangan suara caleg PKB nomor urut 2 Goliat Manggesuk dari 744 menjadi 714.

Setelah dicermati, PKB menuding bahwa 30 suara Goliat Manggesuk berpindah ke caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Yeskiel Toansiba. Hal ini karena pencatatan suara Yeskial dari 949 bertambah jadi 979.

Setelah mahkamah mencermati permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu, Mahkamah berkeyakinan bahwa memang terjadi kesalaham pencatatan perolehan suara, baik partai maupun caleg.

Sehingga, Mahkamah berpendapat bahwa perlu dilakukan penghitungan suara ulang supaya mendapatkan kepastian.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Desa Disura Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak, dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan a quo," ujar Anwar.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Ini Karena KPU Salah Catat

"Memerintahkan kepada KPU RI, untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang," sambungnya.

Dalam putusannya, Mahkamah juga meminta KPU melakukan supervisi atas proses penghitungan suara ulang tersebut.

Mahkamah juga memerintahkan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penghitungan suara ulang, serta meminta Kepolisian melakukan pengamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com