JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bima Daerah Pemilihan VI, Nusa Tenggara Barat.
Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa hasil pileg yang digelar Kamis (8/6/2019).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kamis, MK Putuskan 66 Gugatan Hasil Pileg
Dalam dalilnya, Nasdem mengklaim kehilangan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Palibelo dan Belo.
Suara tersebut, menurut Nasdem, dipindahkan ke Hanura sehingga suara mereka bertambah dari yang seharusnya.
Sebagai alat bukti, Nasdem membawa formulir catatan penghitungan suara (C1) yang dimiliki saksi mereka dari TPS-TPS yang dipersoalkan.
Baca juga: Sidang Hari Ke-2 Pembacaan Putusan MK, Baru 5 Gugatan Pileg Dikabulkan
Dalam persidangan sebelumnya didapati fakta bahwa pencatatan suara di formulir C1 milik Nasdem itu berbeda dengan pencatatan suara di formulir C1 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setelah mencermati, Mahkamah tidak yakin akan kebenaran formulir C1 yang dibawa oleh Nasdem. Sebab, di formulir tersebut terdapat banyak coretan dan bekas tipe-x.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo, Ini Sebabnya...
"Sebagian bukti yang diajukan oleh pemohon memiliki banyak coretan dan bekas tipe-x basah yang kemudian dicantumkan angka-angka baru di atasnya. Terhadap fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran bukti formulir C1 yang diajukan pemohon," kata hakim Wahiduddin Adams.
Sebaliknya, Mahkamah meyakini formulir C1 milik KPU dan Bawaslu adalah data yang benar.
"Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Wahiduddin.