Politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.(istimewa)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu legislatif yang diajukan calon legislatif Gerindra daerah pemilihan DKI Jakarta III, Saraswati Djojohadikusumo.
Menurut Mahkamah, permohonan Saraswati yang diketahui keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu, sudah kedaluwarsa.
"Permohonan pemohon sepanjang daerah pemilihan DKI Jakarta III, lewat tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan undang-undang," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang dapil DKI II dan III tidak dapat diterima," lanjut dia.
Dalam dalilnya, Saraswati menyebut, seharusnya mendapat 83.959 suara. Tetapi, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut, perolehan suaranya berjumlah 79.801.
Ia mengklaim, telah kehilangan suara sebanyak 4.158.
Namun demikian, gugatan yang dimohobkan Saraswati dinilai Mahkamah melewati batas akhir pengajuan permohonan, yaitu 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau tanggal 23 Mei 2019.
Oleh karenanya, dalam putusan, MK tidak menjadikan dalil permohonan Saraswati sebagai bahan pertimbangan.
Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdata gugatan 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra. Dalam kasus perdata ini 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra menggugat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat. Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene. Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Para caleg Gerindra yang menggugat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu. Sidang gugatan perdata ini sudah berlangsung sejak 10 Juli lalu. Saat itu dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban. Sementara itu agenda persidangan siang ini adalah pembacaan replik atau respons penggugat atas jawaban tergugat.Selain Dewan Pembina dan DPP Gerindra gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum. #GugatanPerdataCalegGerindra #Gerindra #MulanJameela
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.