Salin Artikel

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Pegunungan Arfak, Papua Barat

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak daerah pemilihan I.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk Dapil Pegunungan Arfak I DPRD kabupaten Pegunungan Arfak," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Dalam permohonannya, PKB menuding Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Distrik Taige telah melakukan kesalahan pencatatan perolehan suara partai sehingga suara PKB menjadi berkurang sebanyak 10.

PKB sempat mengajukan keberatan atas pencatatan perolehan suara tersebut. Oleh karenanya, sempat dilakukan rekapitulasi suara ulang.

Namun demikian, setelah rekapitulasi kedua, suara PKB tidak berubah dan justru terjadi pengurangan suara caleg PKB nomor urut 2 Goliat Manggesuk dari 744 menjadi 714.

Setelah dicermati, PKB menuding bahwa 30 suara Goliat Manggesuk berpindah ke caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Yeskiel Toansiba. Hal ini karena pencatatan suara Yeskial dari 949 bertambah jadi 979.

Setelah mahkamah mencermati permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu, Mahkamah berkeyakinan bahwa memang terjadi kesalaham pencatatan perolehan suara, baik partai maupun caleg.

Sehingga, Mahkamah berpendapat bahwa perlu dilakukan penghitungan suara ulang supaya mendapatkan kepastian.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Desa Disura Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak, dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan a quo," ujar Anwar.

"Memerintahkan kepada KPU RI, untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang," sambungnya.

Dalam putusannya, Mahkamah juga meminta KPU melakukan supervisi atas proses penghitungan suara ulang tersebut.

Mahkamah juga memerintahkan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penghitungan suara ulang, serta meminta Kepolisian melakukan pengamanan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/20000161/mk-perintahkan-kpu-hitung-ulang-suara-pileg-di-pegunungan-arfak-papua-barat

Terkini Lainnya

Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke