JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan calon anggota legislatif Partai Golkar bernama Amran.
Amran maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan III, Kepulauan Riau.
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan Bintan III untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang sengketa hasil pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Dalam dalilnya, Amran mengklaim telah kehilangan sejumlah suara di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Di saat yang bersamaan, rekan caleg satu partai dan sesama dapilnya bernama Aisyah mendapat tambahan suara.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PDI-P soal Dugaan Kecurangan Pileg di Riau
Amran mengaku, berdasarkan formulir penghitungan suara (C1) plano dan C1 milik saksi partai lainnya, suaranya di TPS 12 sebanyak 34. Sedangkan suara Aisyah berjumlah 16.
Namun, pencatatan tersebut berubah saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Suara Amran berkurang menjadi 24, sedangkan suara Aisyah 3.
Saat rapat pleno, saksi Amran sempat mengajukan keberatan dan meminta dilakukan pengecekan C1 plano. Namun demikian, karena C1 plano TPS 12 tak ditemukan, maka dilakukan penghitungan suara ulang.
Atas penghitungan suara ulang ini, suara Amran kembali berkurang menjadi 16, sedangkan suara Aisyah 7.
Akhirnya, untuk mendapat kepastian, MK dalam persidangan sebelumnya memerintahkan KPU untuk menghadirkan kotak suara TPS 12 yang dimaksud.
Setelah dilakukan pembukaan kotak suara penghitungan ulang dalam persidangan, didapati bahwa perolehan suara Amran sebanyak 11, sedangkan Aisyah 7. Sementara suara partai bertambah menjadi 27.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan