JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Selasa (6/8/2019). Sidang dihadiri sembilan hakim Mahkamah.
Hadir pula pihak-pihak yang berperkara, mulai dari peserta pemilu sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, peserta pemilu lainnya sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Hari ini adalah proses terakhir dari rangkaian sidang legislatif. Dengan agenda pengucapan putusan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: Masih Menunggu Putusan MK, 45 Kursi DPRD Padang Terancam Kosong
"Selama proses pengucapan putusan tak ada ruang interupsi atau tanya jawab," kata Anwar lagi.
Ada 67 dari 219 perkara yang akan dibacakan pada hari ini.
Ke-67 perkara itu meliputi sengketa dari berbagai tingkatan dan sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepualauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, dan Bali.
Baca juga: Hakim MK Gelar Rapat Tentukan Nasib Gugatan Sengketa Pileg 2019
Selain itu, Provinsi Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Sidang akan dilanjutkan selama tiga hari ke depan hingga Jumat (9/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.