Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Saksi PDI-P Mengaku Namanya Dicatut sebagai Pemilih

Kompas.com - 30/07/2019, 15:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan PDI Perjuangan, Dahlia Lesmawati, mengaku nama dan tanda tangannya dicatut sebagai pemilih saat hari pemungutan suara pemilu. Padahal, Dahlia tak pernah menggunakan hak suaranya.

Kesaksian ini disampaikan Dahlia dalam sidang sengketa pemilu legislatif yang dimohonkan PDIP untuk DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tidak memilih, tetapi nama dan tanda tangan saya ada di formulir C7 (daftar hadir pemilih di TPS)," kata Dahlia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Saat Hakim MK Beri Kuliah Hukum dan Demokrasi di Tengah Sidang

Dahlia mengaku, nama dan tanda tangannya dicatut sebagai pemilih di TPS 2 Desa Hibrida Jaya, Kecamatan Teluk Balengkong, Indragiri Hilir.

Ia memang tercatat sebagai pemilih di TPS tersebut. Hanya saja, saat pemungutan suara ia tak mencoblos dan datang ke TPS itu karena sedang berada di daerah lain.

Namun demikian, faktanya, nama dan tanda tangan Dahlia tertera sebagai pemilih yang hadir dan menggunakan hak suaranya. 

Menurut dia, kejadian pencatutan nama dan tanda tangan ini tidak hanya dialami dirinya. Dahlia yang berprofesi sebagai bidan ini mengatakan bahwa peristiwa ini juga dialami pasiennya bernama Widyawati.

Baca juga: Hakim MK Ancam Laporkan Saksi yang Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Tetapi, berbeda dengan Dahlia, nama dan tanda tangan Widyawati dicatut di salah satu TPS di Desa Sumber Makmur Jaya, Teluk Balengkong.

"Padahal sejak awal Januari 2019, Ibu Widyawati sudah pindah ke Desa Tembilahan," kata Dahlia.

Hakim Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan kesaksian Dahlia untuk bahan mengambil putusan.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com