JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengancam akan melaporkan saksi yang tidak memberikan keterangan jujur dalam persidangan sengketa hasil pemilu legislatif ke polisi.
Arief menyebut, saksi bisa saja dipidana jika memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.
Hal ini Arief sampaikan saat memeriksa perkara yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Jambi Daerah Pemilihan V.
Awalnya, saksi yang dihadirkan PDI Perjuangan, Arsat Bestari, menyampaikan tudingan penggelembungan suara untuk Partai Perindo di dua TPS di Jambi Selatan.
Akan tetapi, tudingan ini dibantah oleh saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernama Husin.
Baca juga: Saat Hakim MK Beri Kuliah Hukum dan Demokrasi di Tengah Sidang
Husin mengatakan, di dua TPS tersebut memang terjadi koreksi pencatatan suara lantaran ada kesalahan pencatatan perolehan suara Perindo.
Koreksi ini dilakukan setelah pembukaan kotak suara dilakukan di rapat pleno rekapitulasi di tingkat kelurahan. Pembukaan kotak suara itu, menurut Husin, disetujui oleh seluruh saksi partai termasuk saksi PDI-P.
"Apakah Pak Arsat tanda tangan di sini (surat persetujuan pembukaan kotak suara)?" tanya Hakim Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
"Tanda tangan, Yang Mulia. Saya menyaksikan langsung," kata Husin.