JAKARTA, KOMPAS.com — Tim teknis untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah mulai bekerja sejak Kamis (1/8/2019).
Tim yang beranggotakan 120 orang tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta.
Sementara Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis berperan sebagai penanggung jawab tim.
Lalu, berapa lama masa kerja tim teknis kasus Novel tersebut?
Perbincangan mengenai masa kerja tim teknis tersebut berkutat antara tiga bulan dan enam bulan.
Saat konferensi pers hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Polri menyebutkan bahwa tim teknis akan bekerja selama enam bulan.
"Kalau dalam satu bulan setelah konpres ini bisa mengungkap, alhamdulillah. Ini tim terbaik yang dipimpin Pak Kabareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Muhammad Iqbal dalam jumpa pers bersama TGPF Kasus Novel di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Jokowi Minta Kasus Novel Selesai 3 Bulan, Tim Teknis Tetapkan Waktu 6 Bulan
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo pun memberi waktu tiga bulan bagi Polri untuk menindaklanjuti temuan TGPF.
Jokowi menilai waktu selama enam bulan tersebut terlalu lama.
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Beberapa waktu lalu, ketika surat perintah tugas (sprint) untuk tim teknis ditandatangani Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, masa kerja tim tersebut ditetapkan selama enam bulan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, waktu kerja enam bulan tersebut mengikuti kelaziman sebuah penugasan.
"Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu," ucap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Moeldoko: Instruksi Presiden Jelas, Kasus Novel Baswedan 3 Bulan Selesai
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Jokowi tetap berpegang pada target waktu tiga bulan yang telah ia instruksikan.
Jokowi pun meminta wartawan bertanya lagi kepada dirinya apabila masa waktu tiga bulan yang ia tetapkan sudah lewat dan kasus Novel belum juga terungkap.
"Jalan saja belum. Nanti kalau sudah jalan tiga bulan, tanyakan kepada saya," kata Jokowi kepada wartawan di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Kata Jokowi soal Masa Kerja Tim Teknis Kasus Novel Tak Ikuti Permintaannya
Lalu, pada Kamis siang, masa kerja tim teknis mengalami sedikit perubahan dari keterangan Polri sebelumnya.
Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.
Dedi mengatakan bahwa perubahan itu guna menindaklanjuti instruksi presiden.
"Untuk tiga bulan itu yang pertama menindaklanjuti instruksi presiden, cuma durasinya tetap enam bulan, tiga bulan itu evaluasi awal, sebagai target sesuai instruksi Presiden," ucap Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (2/8/2019).
Meski dapat diperpanjang, Polri tetap berharap dapat mengungkap kasus Novel dalam waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden.
Baca juga: Tim Teknis Kasus Novel, Bengkak Jadi 120 Orang dan Usaha Penuhi Permintaan Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.