JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyatakan, instruksi Presiden Joko Widodo dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sudah jelas.
Moeldoko mengatakan, Presiden memberi waktu Polri mengungkap pelaku penyiraman Novel selama tiga bulan.
Hal itu disampaikan Moeldoko menanggapi keputusan Polri yang memberi waktu kepada tim teknis selama enam bulan untuk menyelsaikan kasus penyiraman Novel.
"Saya pikir sudah jelas bagaimana Presiden mengatakan tiga bulan bisa segera diselesaikan," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Kata Jokowi soal Masa Kerja Tim Teknis Kasus Novel Tak Ikuti Permintaannya
Ia menyadari waktu yang diberikan Polri kepada tim teknis melebihi tenggat waktu yang diberikan Presiden. Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh.
Ia mempersilakan tim tersebut untuk bekerja terlebih dahulu berdasarkan temuan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Saya pikir bekerja dulu bagaimana situasinya kan," tutur Moeldoko.
"Kan kemarin dari tim pencari fakta itu kan sudah mulai menyempit, tinggal ditindaklanjuti tim teknis. Terus yang kedua Presiden juga sangat mendengarkan pandangan dari publik memang ingin juga cepat selesai. Kita nggak ingin lama-lama," lanjut dia.
Baca juga: Jokowi Minta Kasus Novel Selesai 3 Bulan, Tim Teknis Tetapkan Waktu 6 Bulan
Jokowi sebelumnya meminta Polri mengungkap kasus penyerangan Novel dalam tiga bulan, terhitung sejak ia menyampaikan permintaan itu pada Jumat (19/7/2019) lalu.
"Kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi.
Namun, belakangan Polri menetapkan bahwa masa kerja tim teknis kasus Novel yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis berjalan selama enam bulan.
Baca juga: Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Besok, Ini Langkah Awal yang Dilakukan
Masa kerja yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (sprint) Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, waktu kerja enam bulan tersebut mengikuti kelaziman sebuah penugasan.
"Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu," ucap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).