JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tindakan oknum perusahaan jasa keuangan berbasis online atau fintech yang mengiklankan nasabahnya dengan istilah "bersedia digilir demi melunasi utang" masuk kategori melawan hukum.
Menurut Dedi, tindakan tersebut adalah menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
"Itu perbuatan melawan hukum jelas," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Dedi mengatakan, hoaks yang disebar tersebut sengaja dilakukan untuk menekan nasabah yang belum mampu membayar utang. Ia mengatakan, tim cyber Polri tengah mendalami kasus yang dialami nasabah bernama YI tersebut.
"Itu modus-modus yang dilakukan oleh fintech-fintech untuk menekan konsumen yang 'belum mampu' melunasi utangnya atau terjerat utang oleh bujuk rayunya fintech itu. Itu sedang didalami cyber," ujarnya.
Baca juga: Korban Fintech Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta
Sebelumnya, YI (51), warga Solo, Jawa Tengah, dipermalukan oleh oknum pinjaman berbasis online (fintech) Incash karena telat membayar utang.
Awalnya, YI meminjam uang ke fintech ilegal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Alasan ia meminjam uang ke fintech tersebut karena persyaratannya mudah dan cepat.
"Saya pinjam uang berbasis online untuk kebutuhan sehari-hari. Karena prosesnya cepat dan mudah," kata YI, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Bertambah, Korban Fintech Penyebar Iklan Perempuan Siap Digilir
YI mengajukan pinjaman ke fintech Incash sebesar Rp 1 juta. Namun, uang yang dia terima hanya Rp 680.000. Dalam tujuh hari ia harus mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp 1.054.000.
Alih-alih mendapat keringanan karena telat membayar pinjaman, justru YI diteror oleh oknum pinjaman online melalui pesan short message service (SMS) maupun WhatsApp (WA).
Tak hanya itu, poster foto dirinya disebar oleh oknum pinjaman online ke media sosial (medsos) dan grup WhatsApp. Parahnya lagi, poster foto dirinya itu dituliskan siap digilir untuk melunasi utang sebesar Rp 1.054.000.
Baca juga: Nunggak 2 Hari ke Fintech, Perempuan Ini Diiklankan Siap Digilir untuk Bayar Utang
Adapun, YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya telah melaporkan oknum pinjaman online tersebut ke pihak berwajib. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui surat elektronik.
Lalu ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, dan YLKI.
"Ini semua kami tembusi agar masalah ini tidak menyatakan bahwa klien kami benar menawarkan diri. Klien kami tidak benar bahwa dirinya telah menawarkan diri seperti yang diberitakan di media. Semuanya itu bohong. Itu buatan dari oknum Incash," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.