Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Sidang Lewat Video Telekonferensi, Ini Penjelasan MK

Kompas.com - 23/07/2019, 19:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu legislatif dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, Selasa (23/7/2019).

Tiga dari 22 perkara diperiksa hakim dengan kesaksian yang disampaikan melalui video telekonferensi atau percakapan jarak jauh.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, mekanisme kesaksian yang disampaikan melalui telekonferensi telah diatur dalam Peraturan MK (PMK). Sehingga, memungkinkan bagi saksi tidak hadir langsung dalam ruang sidang.

"Yang pasti MK menyediakan fasilitas itu untuk kemudahan akses publik pada keadilan MK. Untuk persidangan jarak jauh, MK juga sudah punya PMK Nomor 18 Tahun 2009," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Hakim MK Sebut Keterangan Saksi Golkar dalam Sidang Tidak Logis

Fajar mengatakan, setiap pihak-pihak yang berperkara punya hak untuk mengajukan sidang secara jarak jauh.

Bisa jadi, mekanisme ini ditempuh untuk efektifitas waktu dan biaya.

"Mungkin soal efektifitas waktu, soal biaya, dan lain-lain. Sepanjang ada permohonan sidang jarak jauh kita layani," kata Fajar.

Berikut bunyi Pasal 16 Peraturan MK No 18 Tahun 2009 yang memuat aturan tentang persidangan jarak jauh.

1. Mahkamah melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan dan atau termohon atau kuasanya.

2. Pemohon dan atau termohon atau kuasanya dapat mengajukan kepada ketua mahkamah melalui kepaniteraan mahkamah agar dilaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh.

3. Pemeriksaan persidangan jarak jauh yang dilajukan oleh majelis hakim terhadap pemohon dan atau termohon maupun kuasanya, saksi dan atau ahli yang dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conferencing dengan menggunakan telepon dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan yang dilaksanakan secara offline.

4. Dalam permohonan pemeriksaan persidangan jarak jauh berisi informasi rinci tentang:

A. Identitas yang hendak diperiksa dan didengar keterangannya

B. Pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan

C. Alokasi waktu pemeriksaan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com