JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut, keterangan yang disampaikan saksi Partai Golkar, Agus Pudji Basuki dalam persidangan tidak logis.
Keterangan tersebut berkaitan dengan waktu rekapitulasi suara pemilu DPRD di tingkat Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Kejadian bermula ketika Arief bertanya kepada Agus soal waktu dimulainya rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sawahan.
Baca juga: Hakim MK Minta Kuasa Hukum Tak Pengaruhi Keterangan Saksi dalam Sidang
Dalam proses rekapitulasi, Agus bertindak sebagai saksi mandat Partai Golkar.
"Pak Agus hadir pada waktu rekap di tingkat Kecamatan Sawahan? Rekapnya kapan itu?" Tanya Arief dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
"Hadir, rekapnya untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tingkat kecamatan itu tanggal 4 Mei," ujar Agus menjawab.
"Selesai?" Tanya Arief
"Ya, selesai," jawab Agus.
Arief kemudian bertanya, kapan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sawahan selesai.
Awalnya, Agus mengatakan, rekap tingkat kecamatan dimulai tanggl 19 April 2019. Arief lantas menyanggah Agus.
Berdasarkan berkas, kata Arief, tanggal 19 April rekap masih berlangsung di tingkat TPS.
Baca juga: Kelakar Hakim MK Soal Saksi yang Tidak Diterima di Surga dan Neraka
Agus lalu menyebut, rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai dan selesai dalam satu hari saja pada 4 Mei 2019, dimulai pukul 10 pagi dan selesai pukul 2 dini hari.
Rekap meliputi 500 TPS dari 6 kelurahan.
"Wah hebat, orang Surabaya hebat-hebat. 500 TPS direkap dalam satu hari, padahal tadi Jember bisa 4 hari. Waduh, ini bagaimana ini, ini yang enggak logis ini," ujar Arief.
Arief lalu minta pihak lain untuk menjelaskan perihal waktu dimulainya rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sawahan.