JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu legislatif dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, Selasa (23/7/2019).
Tiga dari 22 perkara diperiksa hakim dengan kesaksian yang disampaikan melalui video telekonferensi atau percakapan jarak jauh.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, mekanisme kesaksian yang disampaikan melalui telekonferensi telah diatur dalam Peraturan MK (PMK). Sehingga, memungkinkan bagi saksi tidak hadir langsung dalam ruang sidang.
"Yang pasti MK menyediakan fasilitas itu untuk kemudahan akses publik pada keadilan MK. Untuk persidangan jarak jauh, MK juga sudah punya PMK Nomor 18 Tahun 2009," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Hakim MK Sebut Keterangan Saksi Golkar dalam Sidang Tidak Logis
Fajar mengatakan, setiap pihak-pihak yang berperkara punya hak untuk mengajukan sidang secara jarak jauh.
Bisa jadi, mekanisme ini ditempuh untuk efektifitas waktu dan biaya.
"Mungkin soal efektifitas waktu, soal biaya, dan lain-lain. Sepanjang ada permohonan sidang jarak jauh kita layani," kata Fajar.
Berikut bunyi Pasal 16 Peraturan MK No 18 Tahun 2009 yang memuat aturan tentang persidangan jarak jauh.
1. Mahkamah melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan dan atau termohon atau kuasanya.
2. Pemohon dan atau termohon atau kuasanya dapat mengajukan kepada ketua mahkamah melalui kepaniteraan mahkamah agar dilaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh.
3. Pemeriksaan persidangan jarak jauh yang dilajukan oleh majelis hakim terhadap pemohon dan atau termohon maupun kuasanya, saksi dan atau ahli yang dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conferencing dengan menggunakan telepon dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan yang dilaksanakan secara offline.
4. Dalam permohonan pemeriksaan persidangan jarak jauh berisi informasi rinci tentang:
A. Identitas yang hendak diperiksa dan didengar keterangannya
B. Pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan
C. Alokasi waktu pemeriksaan