Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyerang Hakim dalam Persidangan, Apa Hukumannya?

Kompas.com - 19/07/2019, 11:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang pengacara bernama Desrizal pada Kamis (18/7/2019) kemarin dinilai merupakan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan contempt of court tersebut merupakan sebuah pelanggaran pidana.

"Tindakan pengacara itu jelas merupakan tindakan yg menghina pengadilan (contempt of court), karena itu harus ada proses peradilan baik peradilan profesi maupun peradilan pidana yang akan memberi sanksi kepada pengacara pelaku," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Profil 2 Hakim PN Jakpus yang Diserang Pengacara D

Fickar menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan yaitu Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court); Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders); Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court).

Ia mengatakan, ketentuan contempt of court juga diatur dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini di antaranya Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.

Sehubungan dengan peristiwa di PN Jakarta Pusat, Pasal 217 KUHP misalnya mengatur bahwa seseorang yang menimbulkan kegaduhan dalam persidangan dapat dihukum pidana penjara maksimal tiga minggu.

"Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah," bunyi pasal tersebut.

Fickar menuturkan, Desrizal nantinya tidak hanya bisa diancam dengan pasal terkait penghinaan terhadap lembaga peradilan melainkan juga dapat dikenakan perkara penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351-353 KUHP.

"Selain peradilan terhadap tindakan yang menghina peradilan, juga penganiayaan yang dilakukan terhadap hakim yang sedang bertugas melakukan kewajibannya membacakan putusan sebuah perkara," kata Fickar.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara bernama Desrizal menyerang majelis hakim yang sedang membaca pertimbangan putusan dalam sebuah sidang perkara perdata.

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Baca juga: Serangan Pengacara D terhadap Hakim di Persidangan

Serangan itu mengenai Sunarso selaku ketua majelis dan Duta Baskara selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.

Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.

Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.

Peristiwa penyerangan itu terjadi saat hakim sedang menyidangkan perkara perdata yang teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terkait wanprestasi. Adapun, pihak penggugat merupakan Tomy Winata. Kuasa hukum penggugat bernama Desrizal. 

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipukul seorang pengacara dalam persidangan. Dan ini lah video amatir sesaat setelah kejadian penganiayaan terhadap majelis hakim. Peristiwa ini terjadi saat majelis hakim tengah membacakan amar putusan perkara perdata. Setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke dalam bagian putusan tiba-tiba salah seorang pengacara berdiri dari kursinya dan melangkah ke depan meja majelis hakim. Pengacara lalu melepas ikat pinggang dan menyerang anggota majelis hakim. Pasca insiden pemukulan oleh pengacara sejumlah orang yang berada di ruang pengadilan berkerumun di depan meja majelis hakim. Sementara hakim yang terkena pukulan langsung mendapat pengawalan dari sejumlah petugas pengadilan. Tidak terima dianiaya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso kemudian melaporkan pelaku yang seorang pengacara ke Polres Jakarta Pusat. Hakim menjelaskan kronologi pemukulan yang dialaminya kepada polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Jakpus. Menurut Hakim Sunarso apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan melawan hukum untuk itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. #PemukulanHakim #HakimPNJakartaPusat #Pengacara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com