Gugatan itu terdiri dari sembilan petitum. Satu di antaranya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar utang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar 31.705.182,55 dollar Amerika Serikat.
Tomy Winata juga menyesali atas penyerangan yang dilakukan pengacaranya. Dia minta maaf atas peristiwa itu.
Penghinaan lembaga peradilan
Ulah pengacara Desrizal terhadap dua hakim yang menangani perkara wanprestasi itu, dianggap sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.
"Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Dhemas Reviyanto Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp. *** Local Caption ***
Andi menjelaskan, MA sangat menyesalkan dan keberatan atas ulah pengacara Desrizal yang menyerang dua hakim di saat persidangan berjalan.
"Apalagi penyerangan itu dilakukan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," kata dia.
Oleh karena itu Andi menganggap sudah sepatutnya pihak PN Jakarta Pusat melaporkan serangan itu ke polisi.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. Ia menegaskan, semua pihak yang berada di wilayah pengadilan sejatinya menghormati marwah lembaga peradilan itu sendiri.
"Semua pihak juga wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan advokat juga harus patuh pada kode etiknya," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis.
Apa yang dilakukan pengacara D, lanjut dia, tak hanya bertentangan dengan kode etik advokat, melainkan mengarah pada tindak pidana. Abdullah mengingatkan, hukum sudah menyediakan koridor bagi mereka yang tidak puas dengan putusan perkara.
"Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum," kata dia.
Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipukul seorang pengacara dalam persidangan. Dan ini lah video amatir sesaat setelah kejadian penganiayaan terhadap majelis hakim. Peristiwa ini terjadi saat majelis hakim tengah membacakan amar putusan perkara perdata. Setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke dalam bagian putusan tiba-tiba salah seorang pengacara berdiri dari kursinya dan melangkah ke depan meja majelis hakim. Pengacara lalu melepas ikat pinggang dan menyerang anggota majelis hakim. Pasca insiden pemukulan oleh pengacara sejumlah orang yang berada di ruang pengadilan berkerumun di depan meja majelis hakim. Sementara hakim yang terkena pukulan langsung mendapat pengawalan dari sejumlah petugas pengadilan. Tidak terima dianiaya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso kemudian melaporkan pelaku yang seorang pengacara ke Polres Jakarta Pusat. Hakim menjelaskan kronologi pemukulan yang dialaminya kepada polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Jakpus. Menurut Hakim Sunarso apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan melawan hukum untuk itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. #PemukulanHakim #HakimPNJakartaPusat #Pengacara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
MA: Serangan Pengacara D kepada Hakim Penghinaan terhadap Lembaga Peradilanhttps://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/06061811/ma-serangan-pengacara-d-kepada-hakim-penghinaan-terhadap-lembaga-peradilanhttps://asset.kompas.com/crops/rr0ZOohdMmi6pZ6SiHZHRos40nc=/188x0:2948x1840/195x98/data/photo/2019/07/18/5d304dda3560f.jpg