"TGPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan kewenangan secara berlebihan atau excessive use of power," kata Nur Kholis.
Baca juga: TGPF: 6 Kasus High Profile yang Ditangani Novel Berpotensi Timbulkan Balas Dendam
Kasus "high profile" itu terdiri dari kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.
Sementara itu, satu kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.
Kasus yang dimaksud yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polri.
Sementara itu, Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menilai, Polri melempar tanggung jawab soal pengungkapan kasus kliennya.
Anggota kuasa hukum Novel, Puri Kencana Putri menjelaskan, hal itu terlihat karena Polri menyebutkan enam kasus high profile yang pernah ditangani Novel sebelumnya sehingga memunculkan balas dendam atau serangan balik terhadap diri Novel sendiri.
Baca juga: Tak Puas dengan TGPF, Pihak Novel Minta Jokowi Bentuk TGPF Independen
"Ada upaya melempar tanggung jawab kepada korban agar mempertanggungjawabkan tuduhan-tuduhanya yang sudah diberikan ke Polri. Lempar tanggung jawab itu terlihat karena Novel dianggap melakukan kewenangan yang berlebihan soal enam kasus yang disebut Polri," ujar Puri.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku sulit memahami terkait pernyataan TGPF soal penggunaan kekuasaan berlebihan. Menurut dia, penyidik selalu menggunakan kewenangan sesuai prosedur.
Baca juga: KPK: Fokus Saja Temukan Pelaku, Jangan Cari Alasan
"KPK kurang memahami konteks penggunaan istilah excessive use of power oleh TGPF. Namun, kami tegaskan dalam melaksanakan tugasnya, penyidik menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku," ujar Laode.
Laode pun menuturkan, tak ada perkembangan signifikan dari apa yang dipublikasi TGPF. Padahal, KPK berharap tim bisa mengungkap pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.