JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas masa kampanye Pilkada 2020 sebanyak 10 hari. Masa kampanye yang awalnya diusulkan 81 hari, diperpendek menjadi 71 hari.
"Itu dari 81 hari menjadi kemarin seingat saya menjadi 71 hari," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Pemangkasan waktu kampanye ini dilakukan atas permintaan DPR RI. Sebelumnya, DPR mengusulkan agar KPU merancang masa kampanye antara 60-70 hari.
Namun, Arief menyebut, pihaknya tak bisa memperpendek masa kampanye hingga di bawah 70 hari. Sebab, hal ini berpotensi mengganggu tahapan pilkada lain.
Tahapan itu misalnya sengketa hasil pilkada. Jika ada yang mengajukan gugatan, prosesnya bisa memakan waktu hingga lebih dari 70 hari.
"Makanya kami tidak bisa juga mengurangi di bawah 70 hari, takut nanti sengketa itu putusannya melampaui hari pemungutan suara kan merepotkan," ujar Arief.
Baca juga: KPU Tunggu Kemenkumham Undangkan Rancangan PKPU Pilkada 2020
Menurut Arief, yang harus direvisi semestinya adalah aturan tentang dimulainya masa kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon.
Dengan begitu, masa kampanye akan lebih memungkinkan diperpendek jika jarak antara penetapan calon dengan masa kampanye diperpanjang.
"Problem-nya itu diatur di undang-undang, bukan diatur oleh KPU. Kalau pasal itu tidak ada, misalkan diganti kampanye (dimulai) dua bulan setelah penetapan (calon), ya kampanyenya (bisa) sedikit (pendek)," kata Arief.
Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersingkat jadwal masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020.
Herman mengusulkan agar masa kampanye dipersingkat dari 81 hari menjadi 60 hari.
"Hitung-hitungannya paling tidak ya 60 hari masa kampanye dan kemudian sementara 81 hari, tadi ada permintaan kami coba dimanfaatkan 60 hari saja," ujar Herman, Senin (8/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.