Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Demokrat, Ini Sebabnya...

Kompas.com - 16/07/2019, 20:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur kuasa hukum Demokrat Ardy Mbalembout ketika persidangan sengketa hasil pemilihan anggota legislatif, Selasa (16/7/2019).

Arief melayangkan teguran karena Ardy dinilai memberikan keterangan bermuatan politis dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Partai Demokrat menjadi pihak terkait atas gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk Pileg DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Barat.

Baca juga: Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pileg di MK

Saat memberikan keterangannya, Ardy menuding, PDIP diuntungkan dalam pileg DPR RI karena sejumlah kadernya menempati jabatan kepala daerah di wilayah tersebut.

Ardy mengatakan, "Kabupaten Mamuju Utara bupatinya adalah Ketua DPD PDIP, kemudian (Bupati) Kabupaten Mamuju Tengah juga adalah ayah dari Anggota DPR RI nomor urut 3. Kemudian di Kabupaten Mamasa, bahwa...".

Tetapi, belum selesai memberikan keterangan, Arief memotong pernyataannya dengan memberikan tegusan, "begini, itu kan asumsi. Kan begini, yang namanya eksekutif belum tentu dia bisa mempengaruhi. Ini kan asumsi".

Mendengar teguran Arief, Ardy bersikukuh ingin melanjutkan keterangannya. Sebab, dalam dalilnya, PDI Perjuangan menyebut ada pelanggaran masif di Kabupaten Mamuju.

"Kami hanya mencoba menyampaikan fakta secara politis di sana," ujar Ardy.

Baca juga: PDI-P Paling Banyak Ajukan Gugatan Hasil Pileg di MK, 112 Perkara

Arief kemudian menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam persidangan semestinya bukanlah hal politis, melainkan fakta hukum.

"Oh ya nggak bisa. Di sini kan penyelesaian hasil pemilu ini kan bukan politis, (tapi) hukum. Kalau yang direspons kayak begitu, itu kan tidak di sini," kata Arief.

Arief menyebut, keterangan yang disampaikan Demokrat tidak menjawab dalil PDIP.

MK, kata Arief, juga tidak akan pertimbangkan keterangan yang berkaitan dengan hal-hal politis.

"Jadi bukan masalah politis yang disampaikan di sini. Itu tidak ada artinya dan tidak akan menjadi pertimbangan oleh Mahkamah kalau yang politis kayak begitu," tegas Arief.

 

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com