Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syafruddin Temenggung Diputus Tak Lakukan Tindak Pidana, ICW Minta Hakim Diperiksa

Kompas.com - 10/07/2019, 08:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa hakim yang mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Ada tiga hakim yang menangani kasasi Syafruddin, yaitu, ketua majelis Salman Luthan dan dua anggota majelis bernama Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin.

"ICW menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka hakim tersebut harus dijatuhi hukuman," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers, Selasa (9/7/2019).

Kasasi Syafruddin dikabulkan dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

MA menyatakan, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu terbukti melakukan tindakan tersebut, tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung terlepas dari jeratan hukum.

Baca juga: MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Bebas

ICW mempertanyakan alasan hakim yang menilai Syafruddin Temenggung tidak melakukan tindak pidana. Apalagi, pengadilan sebelumnya telah memberi vonis 15 tahun penjara untuk Syafruddin.

"Pada pengadilan sebelumnya Syafruddin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Tentu putusan ini akan berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan," kata dia.

Di sisi lain, Kurnia menilai langkah KPK dalam menangani kasus BLBI sudah tepat. Ia juga menegaskan, tiga putusan pengadilan sebelumnya sudah membenarkan langkah KPK.

"Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan pada fase banding, ketiganya menyatakan bahwa langkah KPK yang menyimpulkan bahwa perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung, murni pada rumpun hukum pidana telah benar," kata Kurnia.

Kurnia menegaskan, putusan MA atas kasasi Syafruddin juga tak bisa menggugurkan penyidikan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Sebab, berdasarkan undang-undang, KPK tidak berwenang menghentikan proses penyidikan.

"Jadi, KPK dapat melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkan perkara Nursalim ke persidangan," kata Kurnia.

"ICW menuntut agar KPK tetap mengusut tuntas perkara yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sembari memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun," ujar dia.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. Kemudian Terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.

Baca juga: Alasan MA Putus Bebas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat. Sebab, ada dissenting opinion di dalamnya.

"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).

"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," tuturnya.

Baca juga: Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Kasasi Bebas Syafruddin Temenggung

Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Syafruddin pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com