Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK Yakin Politisi yang jadi Anggota BPK Tetap Bekerja Profesional

Kompas.com - 04/07/2019, 11:50 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara tak mempermasalahkan banyaknya politikus yang ramai-ramai mendaftar sebagai calon anggota BPK 2019-2024.

Ia meyakini, para politikus itu, apabila nantinya terpilih, akan tetap bisa bekerja dengan baik dan profesional.

"Ketika terpilih menjadi anggota BPK politisi itu harus melepaskan keanggotaan di partai politik," kata Moermahadi kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Ketua BPK: UU Tak Melarang, Politisi Berhak Mendaftar Anggota BPK

Moermahadi menjelaskan, kepemimpinan di BPK bersifat kolektif kolegial. Artinya keputusan dan kebijakan diambil berdasarkan kesepakatan sembilan orang Anggota BPK.

"Jadi, walaupun beberapa Anggota BPK merupakan bekas politisi, tetapi tidak hanya berasal dari satu partai politik sehingga ada proses check and balances di dalamya," kata dia.

Ia juga menegaskan, sudah ada aturan yang membatasi agar para Anggota BPK tak menyalahgunakan kewenangannya.

Baca juga: Saat Caleg Gagal Ramai-ramai Daftar jadi Anggota BPK...

Dalam peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK, Anggota BPK dilarang untuk menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis, menghindari terjadinya benturan kepentingan, menunjukkan sikap kemandiriian dalam pengambilan keputusan, dan dilarang melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan kelompoknya dengan memanfaatkan status dan kedudukannya baik langsung maupun tidak langsung.

"Hal ini membuktikan bahwa jika sudah menjadai Anggota BPK, para Anggota yang berasal dari partai politik secara otomatis harus melepaskan diri dari keanggotaan di parpol. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi tegas dari Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)," kata dia.

Baca juga: Bos Lion Air hingga Mantan Dirut BEI Daftar Jadi Anggota BPK

Moermahadi mengatakan, tiga orang Anggota MKKE berasal dari eksternal BPK yang independen yang dikenal punya reputasi baik. Keputusan MKKE tidak dapat diganggu gugat bahkan oleh para anggota BPK di sidang Badan sekalipun.

Catatan kompas.com, dari 64 pendaftar calon anggota BPK, setidaknya ada 10 nama caleg yang gagal mendapat kursi ke Senayan.

Mereka yakni Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haryo Budi Wibowo (PKB), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh, (Gerindra).

Baca juga: 10 Politikus Daftar Jadi Anggota BPK, Semuanya Caleg Gagal

Ada juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, namun belakangan ia batal mendaftar dan menarik berkasnya. Kebanyakan dari nama-nama diatas pernah menjabat sebagai Anggota DPR dua periode dan pernah bertugas di Komisi XI DPR, komisi yang kini akan menyeleksi mereka.

Di luar nama-nama caleg gagal, ada juga nama politisi lainnya Rusdi Kirana. Bos Lion Air yang juga politisi PKB itu mendaftar meski saat ini masih bertugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.

Baca juga: Politikus Ramai-ramai Daftar Anggota BPK, dari Rusdi Kirana hingga Nurhayati Assegaf

Ramainya politikus yang mendaftar sebagai calon anggota BPK ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.

Tiga dari lima anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya saat ini juga sebagian merupakan eks politikus seperti Harry Azhar Azis (Golkar), Rizal Djalil (PAN), dan Achsanul Qosasi (Demokrat).

Dari ketiga nama itu, Harry Azhar dan Achsanul Qosasi kembali mendaftar sebagai petahana.

Kompas TV Moermahadi Soerja Djanegara Dilantik Jadi Ketua BPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com