Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Caleg Gagal Ramai-ramai Daftar Jadi Anggota BPK...

Kompas.com - 04/07/2019, 07:27 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah calon legislatif yang gagal dalam Pemilu 2019 mencari pekerjaan baru dengan mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan 2019-2024. Mereka akan diseleksi oleh rekan separtai di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

Catatan Kompas.com, dari 64 pendaftar, setidaknya ada 10 nama caleg yang gagal mendapat kursi ke Senayan.

Mereka adalah Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Golkar), Haryo Budi Wibowo (PKB), Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar, Haerul Saleh (Gerindra).

Baca juga: Bos Lion Air hingga Mantan Dirut BEI Daftar Jadi Anggota BPK

Ada juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono. Namun, belakangan ia batal mendaftar dan menarik berkasnya.

Kebanyakan dari nama di atas pernah menjabat sebagai anggota DPR dua periode dan pernah bertugas di Komisi XI DPR, komisi yang kini akan menyeleksi mereka.

Di luar nama-nama caleg gagal, ada juga nama politisi Rusdi Kirana. Bos Lion Air yang juga politisi PKB itu mendaftar meski saat ini masih bertugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia.

Baca juga: 10 Politikus Daftar Jadi Anggota BPK, Semuanya Caleg Gagal

Ramainya politikus yang mendaftar sebagai calon anggota BPK ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.

Tiga dari lima anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya saat ini juga sebagian merupakan eks politikus, seperti Harry Azhar Azis (Golkar), Rizal Djalil (PAN), dan Achsanul Qosasi (Demokrat). Dari ketiga nama itu, Harry Azhar dan Achsanul Qosasi kembali mendaftar sebagai petahana.

Revisi UU

Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, ada yang salah dalam aturan seleksi calon anggota BPK yang ada saat ini.

Untuk itu, Enny mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Ini undang-undangnya bermasalah, harus direvisi,” kata Enny saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Masih Jabat Dubes, Bos Lion Air Rusdi Kirana Daftar Jadi Anggota BPK

Dalam Pasal 14 Ayat 1 UU BPK diatur bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Enny, aturan ini harus direvisi karena segala sesuatu yang dipilih DPR cenderung berpihak kepada kepentingan politik. Padahal, anggota BPK adalah jabatan yang harusnya diisi oleh profesional.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017). Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7/2017).

"Tapi orang-orang yang memilih juga tidak profesional di bidang keuangan," kata Enny.

Ia menilai, seleksi anggota BPK seharusnya memakai panitia seleksi (pansel) independen, seperti pemilihan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Politikus Ramai-ramai Daftar Anggota BPK, dari Rusdi Kirana hingga Nurhayati Assegaf

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com