JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 260 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlah ini terdiri dari sengketa hasil pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam waktu dekat, MK akan menggelar persidangan untuk sengketa tersebut.
"Sudah ada jadwal sidang terhitung tanggal 9-12 Juli 2019 untuk masing-masing KPU Provinsi," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban termohon dan alat bukti paling lama dilakukan dua hari sebelum sidang pendahuluan.
Baca juga: Parpol Harus Manfaatkan Kesempatan Perbaikan Permohonan Sengketa Pileg
Oleh karena dua hari sebelum tanggal 9 Juli adalah hari libur, jawaban termohon untuk masing-masing provinsi paling lama diserahkan Jumat, 5 Juli 2019.
Hasyim mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke MK untuk meminta konfirmasi tentang detail gugatan. Meliputi partai politik yang melayangkan gugatan, jenis pemilu, dan lokus gugatan.
Konfirmasi dari MK itu nantinya akan dijadikan dasar bagi KPU provinsi/kabupaten/kota melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Baca juga: Selasa, KPU Bertemu dengan KPUD dan Tim Hukum Bahas Sengketa Pileg di MK
"Karena itu KPU provinsi/kabupaten/kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan surat konfirmasi MK, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya," ujar Hasyim.
Berikut jadwal sidang pendahuluan sengketa hasil pileg yang diterima KPU dari MK:
Selasa, 9 Juli 2019
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Jawa Barat
3. Provinsi Jawa Timur
4. Provinsi Maluku Utara