JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengungkapkan, partainya akan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Andre mengatakan, partainya saat ini telah menyiapkan gugatan sengketa hasil pileg di tiga daerah pemilihan (dapil).
"Untuk pileg, Partai Gerindra akan ajukan sengketa ke MK. Sudah ada tiga dapil yang akan kami ajukan," ujar Andre saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
Adapun, tiga dapil yang akan disengketakan yakni dapil DKI Jakarta III, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur-Madura.
Baca juga: Ini Alasan BPN Belum Putuskan Gugat ke MK meski Prabowo Sudah Bilang Tolak Hasil Pemilu
Menurut Andre, di ketiga dapil tersebut terdapat dugaan praktik penggelembungan dan pencurian suara yang merugikan caleg Partai Gerindra.
Ia mengungkapkan, di DKI Jakarta dan NTT, seorang caleg kehilangan sekitar dua ribu suara.
Sementara, seorang caleg Gerindra di dapil Jawa Timur-Madura kehilangan sekitar 58 ribu suara.
"Sehingga caleg kami gagal di Dapil DKI II, Madura maupun NTT. Maka kami akan bawa gugatan ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Andre.
"Itu yang akan kami ajukan, dapil lain masih kami kaji," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.