JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan diri menghadapi sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa (2/7/2019), KPU akan menggelar pertemuan dengan tim hukum dan KPU daerah, mengingat sengketa pileg melibatkan KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota.
"Besok sore di hotel Grand Mercure kita akan kumpulkan KPU Provinsi," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Senin (1/7/2019).
Baca juga: Tetapkan Jokowi-Maruf Sebagai Calon Terpilih, KPU Sebut Tahapan Pilpres Telah Berakhir
Ilham mengatakan, pertemuan besok akan membicarakan hal-hal apa saja yang dimohonkan oleh peserta pemilu di MK.
KPU bersama tim hukum juga akan mulai mempersiapkan jawaban, termasuk menyiapkan alat bukti yang akan mereka serahkan ke Kepaniteraan MK.
"(Menyiapkan) bukti-bukti, karena tanggal 5-12 (Juli) itukan penyerahan bukti-bukti kita (ke MK)," ujarnya.
Baca juga: KPU Nilai Undang-undang Pemilu Perlu Diperbarui
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD yang diterima MK ada sebanyak 339.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.