JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, tidak ada syarat khusus yang mengatur pasangan calon ataupun partai politik untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019.
"Kalau untuk pilpres dan pileg itu tidak ada syarat-syarat seperti pilkada. Pilkada kan ada persentase perbedaan suara, di pileg dan pilpres tidak ada," ujar Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Ia menegaskan, dalam pilpres dan pileg, tidak ada syarat khusus yang mengatur bahwa paslon atau caleg tertentu baru bisa mengajukan permohonan PHPU ke MK jika memiliki suara sekian persen.
Baca juga: Partai Politik Mulai Konsultasi Syarat-syarat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK
Namun demikian, Anwar mengingatkan peserta pemilu yang hendak menggugat hasil pemilu ke MK untuk memiliki alat bukti yang signifikan.
"Ya pada prinsipnya alat bukti yang diajukan oleh para pihak harus memiliki signifikansi, apakah ada kaitannya dengan dasar-dasar atau alasan pemenangan. Tapi nanti kita akan menilai dalam persidangan," ugkapnya kemudian.
Baca juga: Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, BPN Prabowo-Sandiaga Klaim Didukung Ratusan Pengacara
Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dini hari. Pelayanan di MK berlangsung 24 jam.
Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa dini hari (21/5/2019).