Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Harus Manfaatkan Kesempatan Perbaikan Permohonan Sengketa Pileg

Kompas.com - 31/05/2019, 13:18 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konsttitusi (MK) memberikan batas akhir perbaikan permohonan perselisihan pemilihan umum legislatif pada Jumat (31/5/2019).

Perbaikan tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi calon legislatif melalui partai politiknya untuk menajamkan permohonan sengketanya.

"Kalau seandainya syarat-syarat permohonan atau bukti-buktinya enggak terpenuhi, ya masa perbaikan ini menjadi kesempatan bagi partai politik menajamkan permohonannya," kata pakar hukum tata negara Refli Harun kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Refli mengatakan, jika parpol tidak memanfaatkan waktu memperbaiki permohonannya, maka permohonan awal yang diajukan ke MK akan dijadikan acuan saat pemeriksaan hingga persidangan sengketa pemilu.

Baca juga: Ruhut Nilai Gugatan Prabowo di MK Mudah Dipatahkan

"Permohonan yang sudah diberikan, apa pun isinya, akan dijadikan acuan bagi hakim untuk memutuskan perkara. Bisa saja hakim tidak menindaklanjuti permohonan sengketa jika memang permohonan parpol tidak memenuhi syarat, ya enggak ada gunanya juga kan," kata dia.

Refly menyebutkan, permohonan yang memenuhi syarat akan diperiksa oleh hakim MK.

Akan tetapi, jika permohonan dan bukti-buktinya lemah, hakim MK bisa tidak menindaklanjuti karena tidak akan mengubah hasil apa pun terhadap gugatan yang bersangkutan.

Di sisi lain, Refli menganggap seluruh permohonan perselisihan pemilu legislatif yang diajukan parpol ke MK adalah absurd.

Baca juga: Tim Jokowi: Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02

Sebab, sebagian besar permohonan yang diajukan parpol merupakan permasalahan perseorangan (calegnya).

"Saya menganggap permohonan ini absurd ya karena kan yang punya legal standing itu parpol. Namun, kadang-kadang isi permohonannya itu klaim perseorangan dan yang digugat adalah teman sendiri, maksudnya caleg yang satu parpol," kata dia.

Menurut Refly, jika yang didugat adalah caleg satu parpol, maka permohonan sengketa tersebut tidak akan menambah suara parpol.

Sebelumnya, MK menyatakan, dari 337 permohonan, sebanyak 319 di antaranya harus dilengkapi paling lambat 31 Mei 2019.

Baca juga: KPU Tak Masalah BPN Masukkan Persoalan Situng dalam Gugatan ke MK

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan, perbaikan permohonan masih bisa dilakukan hingga Jumat ini. Perbaikan itu meliputi penyempurnaan berkas permohonan, surat kuasa, dan bukti-bukti.

"Proses penerimaan perbaikan permohonan terus berjalan ya sekalipun hari libur. Soalnya, perbaikan dilakukan selama 3X24 jam, bukan hitungan jam kerja," ujar Fajar kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Pada 28 Mei 2019, MK telah menyerahkan akta permohonan belum lengkap kepada 319 permohonan sengketa pileg ke MK.

Jika hingga batas akhir 31 Mei 2019 perbaikan tidak dilakukan, MK tetap akan meregistrasi permohonan tersebut.

Namun, lanjut Fajar, ketidaklengkapan berkas permohonan menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com