Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musyaffa Mengaku Dititipi Pesan untuk Romy dari Haris yang Ingin Jabatan

Kompas.com - 03/07/2019, 16:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer mengaku pernah dititipi pesan oleh terdakwa Haris Hasanuddin soal keinginan Haris menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Pesan itu untuk Romahurmuziy yang ketika itu menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Disampaikan Pak Haris minta bantuan untuk disampaikan ke Pak Romy (Romahurmuziy) bahwa Beliau ingin menjadi Kakanwil. Saya jawab waktu itu, kok ke saya? Enggak ada hubungannya Pak Haris," kata Musyaffa saat bersaksi untuk terdakwa Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Khofifah soal Kesaksian Romahurmuziy dan Menag di Pengadilan Tipikor

Haris merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur.

Menurut dia, Haris juga mengaku terkena sanksi sebelum mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Saya tidak tahu sanksinya apa cuma pernah ngomong sama saya," ujar dia.

Musyaffa menyampaikan, Haris beralasan menitipkan pesan karena menilai ia dekat dengan Romy sebagai sesama pengurus partai.

Musyaffa pun memutuskan akan menyampaikan ke Romy pesan Haris itu.

"Saya usahakan, saya sampaikan. Saya sampaikan pada satu waktu ada acara seminar di Jawa Timur, saya ketemu Pak Romy. Saya sampaikan tapi Pak Romy diam sehingga saya tidak melanjutkan pembicaraan," kata dia.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto pun mempertanyakan apa alasan Haris menitipkan pesan tersebut untuk disampaikan ke Romy.

Menurut jaksa Wawan, tidak ada kaitan kewenangan antara Romy dengan seleksi jabatan di Kemenag.

"Ya, itu kan aspirasi, tetap saya sampaikan, tetapi oleh Beliau waktu itu tidak direspons, diam. Saya sampaikan belum sampai selesai (menyampaikan), dia tidak merespons, terus saya selesai bicara," kata dia.

Pada Januari 2019, Musyaffa mengaku bertemu lagi dengan Haris di salah satu kafe di Surabaya. Saat itu, ia menyampaikan ke Haris respons Romy terkait pesan tersebut.

"Pak Haris tanya, saya jawab tidak ada respons, Pak Haris. Dan saya tidak melakukan pembicaraan. Haris bilang ya sudah," kata dia.

Baca juga: KPK Cabut Masa Pembantaran, Rommy Kembali ke Rutan KPK

Jaksa Wawan kembali menanyakan apakah ada upaya lain yang ditempuh Haris karena pesannya tidak digubris Romy.

Atas pertanyaan itu, Musyaffa menjawab tidak tahu.

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi, baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com