Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota Komisi B DPRD Kalteng Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/07/2019, 15:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah periode 2014-2019 Edy Rosada dan Arisavanah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Edy Rosada dan terdakwa II Arisavanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Duta Baskara saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Ketua dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak kedua terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa menciderai amanat sebagai wakil rakyat di Kalimantan Tengah.

Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Menurut majelis hakim, keduanya terbukti menerima Rp 240 juta dari tiga pejabat Sinarmas. Mereka adalah Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V, dan Gunungmas.

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu pemberi suap lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Pemberian uang itu agar keduanya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.

Baca juga: Penasihat Hukum Anggap 2 Anggota Komisi B DPRD Kalteng Terjerat Korupsi karena Turuti Perintah Pimpinan

Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin hak guna usaha (HGU) dan tidak adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu, uang tersebut diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Edy dan Ari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com